Usai Belanja Sabu 10 Gram di Tegineneng Pria Paruh Baya Asal Jepara di Tangkap di Kota Metro

Kota Metro (SL)-Seorang pria paruh baya asal Lampung Timur, bernama Ibran (57) warga Dusun Srimenanti, Kelurahan Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro, saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,20 gram.

Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok di sakunya, saat melintas di saat melintasi Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, sore.

Ibran diduga usai membeli sabu sabu dari seorang pria di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, untuk kembali di edarkan di wilayah Jepara  Lampung Timur. Ibram mengaku membeli seharga Rp9 Juta Rupiah, untuk 10,20 gram sabu sabu tersebut.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri, membenarkan penangkapan pria paruh baya asal Lampung Timur tersebut.

 “Ya Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, pada Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 17.00.

Menurut Kasat, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang diduga membawa narkoba akan melintas di Kota Metro. “Tim kemudian bergerak dan melakukan penggrebekan dijalan. Pelaku yang dicurigai melintas, kemudain dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba itu,” kata Suheri , Selasa 6 Juli 2021.

Dari hasil pemeriksaan, Kata Suheri , seorang pria terduga pengedar sabu tersebut diketahui bernama Ibran (57) warga dusun Srimenanti, Kelurahan Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

“Barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam. Dan dalam plastik hitam itu berisi plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,20 gram,” jelas Kasat.

Kasat menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang pria asal Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran seharga Rp9 Juta Rupiah. “Dia (pelaku)  habis belanja di wilayah Tegineneng, pesawaran menggunakan motor. Dari pengakuannya narkoba seberat 10,20 Gram itu dibelinya seharga 9 juta,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya mencurigaj sabu-sabu yang dibeli itu untuk diedarkan kembali. Dan Tim Cobra masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lintas Kota tersebut.

“Dari barang bukti yang ditemukan kami menduga Narkoba itu akan diedarkan kembali oleh tersangka. Dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kaitannya dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Diduga tersangka ini merupakan pengedar lintas wilayah,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan bbarang buktinya diamankan di Mapolres Metro. “Tersangka kita jerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya. (Roby/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *