Korupsi Pajak Minerba Yuyun Maya Saphira di Vonis 4,7 Tahun Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp2,2 Miliar

Bandar Lampung (SL)-Mantan Kabid Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Yuyun Maya Saphira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman 4,7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih atau hukuman pengganti dua tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kami 8 Juli 2021 itu bersamaan dengan putusan tiga tersangka lainnya, dipimpian Ketua Majelis Hakim Mastiati.

“Terdakwa Yuyun Maya Saphira terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman 4,7 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih atau hukuman pengganti dua tahun penjara,” kata Mastiati.

Sementara dua terdakwa lain pejabat eselon VI M. Efriyansyah Agung dan stafnya Soma Mudawan Perkasa divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah dan Rp28 juta terhadap Soma.

Kepada terdakwa Marwin yang juga pejabat eselon IV divonis 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. “Serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 juta,” tambah Mastiati.

Majelis Hakim menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *