Soal Dana CSR PT TEP, Asisten 1 Tanggamus Giring Tiga Kepala Pekon Tanda Tangan Pernyataan

Tanggamus (SL) – Tiga kepala Pekon yang mempertanyakan bantuan CSR PT Tanggamus Elekrik Power (TEP) diduga dipaksa menandatangani pernyataan mencabut pernyataannya kepada wartawan, dan diminta meminta maaf kepada Bupati Tanggamus, terkait bantuan CSR dengan nilai miliaran yang telah di salurkan PT TEP selama tahun 2019-2020.

Hal itu terungkap saat Pemda Tanggamus melalui asiaten 1 melakukan  pertemuan tertutup kepada tiga kepala pekon dengan PT TEP, Bappelitbang, dengan istilah mediasi dan klarifikasi, pada Rabu (7/07/2021).

Tiga kepala pekon, Rohmat Amin (Kepala Pekon Karang Agung), Boniran (Kepala Pekon Sidomulyo), Rusli (Kepala Pekon Talang Asahan), sempat menolak menandatangani surat pernyataan tersebut, karena ada klousul bahwa pernyataan Humas PT TEP Alvico, kepada tiga kepala pekon adalah tidak ada.

Para Kepala Pekon tersebut sempat menolak menandatangani berita acara mediasi dan klarifikasi itu. “Kami sempat menolak tandatangan berita acara mediasi itu, jika harus mencantumkan bahwa pihak PT TEP melalui pernyataan humasnya Alvico tidak pernah menyebutkan nominal. Setelah item itu di hapus baru kami mau tandatangan,” Kata Kepala Pekon Karang Agung Rohmat Amin, Jum’at (09/07/2021).

Menurut Amin, dalam pertemuan itu mereka hadir atas undangan Asisten 1, untuk mediasi dan klarifikasi dengan dinas Bappelitbang dan PT TEP diwakili Asisten General Manajer Sangmin Park, yang mengatakan bahwa Alvico (Humas PT TEP) mengelak dan menyebutkan tidak pernah mengatakan kepada mereka (tiga kepala pekon,red) seperti yang telah di muat dalam beritakan.

“Awalnya saat di konfrontir dia (Alvico) membantah pernyataannya. Tapi disini saya tidak sendiri ada dua rekan saya juga mendengar apa yang telah di ucapkan Alvico. Jadi kami tetap kekeh dengan pernyataannya yang mengatakan CSR yang di salurkan PT TEP ke Bappelitbang sebesar milyaran dan aneh lagi katanya 2019-2020 sudah di salurkan, tapi lain lagi bilanv bahwa selama ini PT TEP belum menyalurkan dana CSR, dan masih dalam ajuan ke pusat,” katanya.

Saat ditanya mengapa mereka mau tanda tangan, Amin hanya menyatakan bahwa yang jelas semua yang dikatakan Humas PT TEP Alvico sebelumnya adalah benar.

“Yang jelas saya mengatakan yang sebenarnya apa yang dikatakan Alvico itu benar adanya. Dan terkait isi berita acara tersebut karena kami tidak mengetahui alur CSR PT TEP dan harus minta maaf kepada Bupati, dan kami mau tandatangan. Kata PT TEP setelah mediasi Alvico langsung di berhentikan jadi humas,”  kata Amin.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Fathurahman (asisten1 Pemda Tanggamus), staf Bappelitbang, Rohmat Ami, Boniran,  Rusli, PT TEP di wakili Sangmin Park. Sementara Staf Bappelitbang Kabupaten Tanggamus yanv hadir pada acara iti tidak memberikan keterangan.

Saat kembali dikonfirmasi di kantor Dinas Bappelitbang, sedang tidak ada di tempat. Tidak ada satupun pejabat disana yang bersedia ditemui. Wartawan sinarlampung.co hanya dihubungi melalui Satpol-PP yang berjaga, dan diberikan salinan berita acara mediasi dan klarifikasi. Termasuk Asisiten 1 yang dihubungi melalui sambungan telephone dalam kondisi tidak aktif. (Wisnu/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *