Kota Bandar Lampung Tak Siap PPKM Darurat?

Bandar Lampung (SL)-Kota Bandar Lampung terlihat tak siap dengan kebijakan Pusat yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin 12 Juli 2021. Terjadi simpang siur kebijakan, termasuk kordinasi dengan Forkopimda dan sosialisasi kepada masyarakat.  Sementara sejak pukul 9.00, hari pertama  Polresta Bandar Lampung menutup empat ruas jalan protokol yang matoritas menjadi sentra pusat keramaian, yaitu Jalan Raden Intan, Jln Sudirman, Jln A. Yani, dan Jl. Diponegoro sampai Lungsir, yang kemudian jam 10.00 dibuka kembali.

Akibatnya, para pengusaha toko, karyawan, pedagang, hingga karyawan mall terhalang, dan kebingungan. Para pedagang Simpur, Bambu Kuning, Pasar Bawah, hingga ruko-ruko sepanjang jalan kebingungan atas kebijakan itu. “Kami mau kerja, dan mau buka toko, ga bisa lewat. Kan aturan boleh buka sampe jam 17.00. Ini gimana, yang uda buka toko dan jualan juga bingung orang orang ga bisa masuk untuk belanja,” Kata Angger, pegaeai Simpur.

Pedagang lainnya di Pasar Tengah Bandar Lampung juga mengeluh mereka harus menutup tokonya karena adanya penyekatan. Ditambahmereka tidak mendapat pemberitahuan dan sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terkait adanya penyekatan itu  “Kami tidak tahu. Tiba-tiba pagi tadi disuruh tutup. Kalau tidak akan didenda Rp50 juta. Kan bingung jadinya,” kata Asen, pedagang Pasar Tengah.

Menurut dia, pemberitahuan itu juga disampaikan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, bukan dari pemkot atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. “Dari pemerintah belum ada yang datang. Hanya polisi saja tadi pagi. Karena ada toko yang buka tadi, terus didatangi polisi,” terangnya.

Dia pun mengaku bingung dengan penutupan itu. Sebab, mata pencahariannya hanya dari toko jam miliknya. “Belum lagi karyawan saya ada tiga. Mau dikasih makan apa keluarga kami kalau harus tutup. Uang sewa ruko saja Rp120 juta setahun. Kalau tutup bagaimana membayarnya?” keluhnya.

Senada, pedagang lainnya, Juminab juga mengeluhkan hal serupa. Dia pun berharap pemerintah memberikan solusi jika harus menutup tokonya. “Ya kalau memang harus tutup tolong kasih solusinya. Jangan hanya membuat kebijakan tapi tidak memberi solusi,” katanya.

Umumnya para pedagang siap untuk menutup tokonya, tetapi harus ada pengganti untuk makan dan minum. “Kasih kami bantuan untuk makan sehari-harilah. Kalau kami di rumah saja, mau makan apa?” Ujarnya yang minta solusi Pemkot.

Sementara di lokasi Polisi memutar balik kendaraan. “Silahkan kendaraan yang hendak melintas jalan tersebut berbalik arah ke jalan alternatif,” kata Plt Kasat Lantas Polreta Bandar Lampung AKP M. Nurohmawan.

Hanya mereka yang berkepentingan atas akses jalan tersebut, misalnya ASN atau pegawai yang berada pada kawasan penyekatan saja yang diperbolehkan melintas jalan-jalan utama di Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, Satlantas menerjunkan 100 personel dan ditambah bantuan dari personel kesatuan lainnya. Dia mengharapkan masyarakat memahami kebijakan dalam rangka memutus mata rantai wabah Covid-19.

Sementara akibat pengalihan arah tersebut beberapa titik terjadi kemacetan, antara lain kendaraan dari arah Kedaton yang hendak melintas kawasan pertokoan dan pasar Tanjungkarang, tepatnya dan Tugu Pasir Gintung.

Kemacetan terjadi di jalur dua tugu juang Kota Bandar Lampung. (Foto:cctv Polresta BL/Red)

Kendaraan dari arah Kedaton yang hendak melintas ke Tanjungkarang dibelokkan ke arah RSUD Abdul Moeloek untuk jalan ke arah Gedongair. Sepeda motor saja yang tetap diijinkan menuju Tanjungkarang.

Kendaraan dari Telukbetung lewat Jl. Wolter Mongonsidi menuju Tanjungkarang juga harus berbelok ke kiri di pertigaan RS Bumi Waras. Demikian pula di Gedong air, mobil dibelokkan ke Jl. Tamin.

Intruksi Walikota Beredar Jam 12 Siang
Sementara sekitar pukul 12.00 siang Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 perihal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Intruksi tersebut merupakan perubahan dari Instruksi Wali Kota Nomor 3 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

Terdapat perubahan pada jam operasional tempat usaha makanan dan minuman di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan) yang lokasinya tersendiri, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, peraturan jam operasional tempat makan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (delivery atau take away), dan dilarang makan ditempat dengan tidak menyediakan tempat duduk seperti kursi, tikar, dan sejenisnya.

Selain penutupan sejumlah tempat, ada juga beberapa tempat yang diperbolehkan buka selama PPKM Darurat, berikut rinciannya:

1. Tempat teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, kantor pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

2. perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

3. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain, yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi atau pabrik. Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

4. Tempat esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 25 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.

5. Tempat-tempat kritikal seperti: playanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Kantor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya. Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

6. Fasilitas supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pusat swalayan yang menjual kebutuhan hari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.

8. kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima pesan antar dan tidak menerima makan ditempat. Supermarket, pasar swalayan dan toko modern dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Dewan Kritik Penyekatan Yang Tak Maksimal

Anggota DPRD Lampung Syarif Hidayat menilai PPKM Darurat tidak efektif meredam Covid-19,  apalagi berbarengan dengan penyekatan yang tidak maksimal seperti saat ini.

“Yang pertama harus diterjemahkan apa itu PPKM Mikro dan Darurattu apa, supaya tidak salah dalam implementasi. Dan saya menyoroti kondisi hari ini di Bandar Lampung ketika terjadi penyekatan itu  justru menjadi masalah karena penyekatannya bukan penyekatan yang benar,” kata Syarif.

Menurutnya, penyekatan yang benar harus dijaga dengan ketat baik dari sisi manapun, jadi ada orang yang menjaga pintu masuk dan ada yang di luar atau putar balik. Bukan ditinggalkan saja nanti bisa menimbulkan masalah baru.

“Kalau ditinggalin bisa ngamuk masyarakat se- Bandar Lampung atau menimbulkan masalah baru. Makanya dari awal saya bilang harus dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPKM mikro dan darurat termasuk penyekatan,” kata dia.

Contohnya, tadi mencoba ke bank untuk bayar sekolah anak.  “Tetapi pas saya coba keluar pukul 10.00 WIB penyekatan sudah dibuka lagi jadi itu artinya susah (tidak pas) jika PPKM Mikro dibarengkan dengan penyekatan,” jelasnya.

Maka dari itu seharusnya PPKM Mikro itu benar-benar menjaga protokol kesehatan dengan ketat, melakukan sidak di tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan, kemudian menetapkan jumlah interaksi sesuai dengan ketetapan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *