Para Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Segera Disidang

Lampung Selatan (SL) – Perkara kasua pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, dinyatakan lengkap (P21). Sepuluh tersangka berikut barang bukti dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Sementara karena masa pandemi, para tersangka masih dititipkan di Rutan Polres Lampung Selatan, Senin (19/07/2021).

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Rivaldo Falini membenarkan pelimpahan tersebut. “Benar ada 10 tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya berkasnya akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Nanti waktunya kami infokan lagi. Kami usahakan minggu depan,” kata Rivaldo.

Arif Hidayatullah selaku juru bicara dari Kantor Hukum WFS & Rekan, sekaligus penasihat hukum para tersangka mengatakan para tersangka kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda secara bersamaan.

“Benar hari ini semuanya sudah dilimpahkan. Tim kuasa hukum mendampingi proses ini antara lain Nopan Sidharta, M. Afid Yahya, M. Akbar Hakiki dan Dendi Zella,” kata Arif.

Arief berharap  para tersangka mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. “Para tersangka sejauh ini sangat kooperatif dalam proses hukum baik dari lidik hingga sidik. Keluarga beserta para tokoh yang selama ini turut mengawal berharap agar mendapatkan keringanan,” harapnya.

Dan para tersangka juga akan tetap berada di sel tahanan Polres Lampung Selatan. “Idealnya, pasca P21 para tersangka akan dipindahkan.  Namun jika terdapat situasi khusus seperti pandemi saat ini dan juga sel tahanan penuh, maka hal lumrah jika para tersangka tetap berada di polres dengan status titipan tahanan kejaksaan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *