Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad memastikan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB. Pasalnya saat ini Kabupaten Lampung Tengah berstatus zona merah covid-19.
Musa menegaskan, sanksi akan diberikan, karena saat ini, Pemda Lampung Tengah yang sedang gencar memutus penyebaran virus covid-19.
“Kita cabut izinnya kalau main-main, kita segel kalau mereka macam-macam,” kata Musa Ahmad menanggapi laporan masyarakat tentang masih adanya tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas hingga dini hari, Senin, 9 Agustus 2021 malam.
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Lampung Tengah bersama Sat Pol PP menyantroni, tiga tempat hiburan malam (karaoke, red) wilayah Terbanggi Besar, yang nekad beroperasi di masa pandemi covid-19.
Tiga tempat karaoke yang menciptakan kerumunan itu karaoke Ayu Ting-Ting, F 1 dan Jhonson. Puluhan pengunjung dan pemandu lagu dengan KTP asal luar Lampung Tengah banyak ditemukan.
Untuk diketahui, saat ini wilayah Kabupaten Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. (Red)
Tinggalkan Balasan