Oknum Jaksa Rengga, Panitera dan PNS Pengadilan yang Terlibat Narkoba Hanya Divonis Tujuh Bulan

Bandar Lampung (SL)-Rengga Puspa Negara, oknum Jaksa Pejabat Fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri Pesawaran, Lampung, dinyatakan bersalah karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA: Pernah di Tangkap Saat Jabat Kasidatun Lampung Timur Oknum Jaksa Rengga Kembali Ditangkap Direktorat Narkoba Polda 

BACA: Pesta Narkoba, Oknum Jaksa dan Panitrera Pengadilan Pesawaran Dituntut 10 Bulan

Dia bersama oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Handro Yuricki dan seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Ali Ferdian, masing masing di vonis hukuman tujuh bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan,” kata Hakim Ketua, Efiyanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin 9 Agustus 2021 lalu.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah yang hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan, kepada para aparat negara dan penegak hukum yang terlibat kasus Narkoba. Bahkan oknum Jaksa Rengga bukan kali pertama terlibat kasus yang sama.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu. Jaksa Rengga ditangkap dari hasil pengembangan kedua rekannya, yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.Selain itu juga menemukan satu perangkat alat isap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *