Tulang Bawang (SL)-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wib.
Dari penggerbekan itu petugas menangkap tiga orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu. Mereka CH (28), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, SU (33), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (15/08/2021)
“Dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa kaca (pyrex) terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse, dan handphone (HP) merk Mito warna hitam biru,” kata Kasat, Minggu 15 Agustus 2021.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana didapati tiga orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Anton.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (Mardi/red)
Tinggalkan Balasan