Pesawaran (SL)-Putra mantan Kepala Desa Bunut Arifin, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap wartawan ampera-news, di jatuhi hukuman dua bulan penjara dengan tidak perlu masuk tahanan oleh Pengadilan Negeri Pesawaran, Jum’at 13 Agustus 2021.
Pengadilan juga memutus jika selama 6 bulan tersebut melanggar hukum, maka akan ditambah lagi masa tahanan luar. “Kejadian ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua bahwa janganlah melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain, ” kata Paisal, Biro Amperanews Pesawaran.
Kades Aripin dan anaknya mengaku menyesali perbuatan ini dan meminta maaf kepada Biro Pesawaran (Ampera-News) bersalaman di depan Pengadilan negri Pesawaran.
“Keluarga besar Kades Bunut Arifin akan menjadi keluarga besar kamu. Kami berharap kejadian seperti ini takkan terulang lagi terhadap seluruh Media di Kabupaten Pesawaran atau seluruh Provinsi Lampung,” ungkap Paisal. (Mahmudin)
Tinggalkan Balasan