Vonis 12 Tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah Kanjeng Andy Achmad Bebas Bersyarat di HUT RI

Bandar Lampung (SL) – Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2000-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, Selasa 17 Agustus 2021. Andy Achmad langsung sujud syukur di pelataran lapas saat keluar dari pintu lapas sekitar pukul 11.00 WIB.

Andy Achmad yang mengenakan baju kaos berwarna biru dongker serta celana biru, lengkap dengan masker hitam, dijemput sejumlah keluarga yang menunggu di depan pintu LP Rajabasa itu.

Pria kelahiran Bandar Lampung 2 September 1949 itu, langsung menuju mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang mesinnya sudah menyala.

“Perjalanan ini, semua kehendak Allah. Mati, hidup, rezeki, merupakan perjalanan kehidupan,” kata Kanjeng sapaan Andy Achmad kepada wartawan.

Dia menceritakan, selama mendekam di dalam lapas tersebut, dirinya selalu berpikir positif. Sehingga tetap merasa sehat, meski di usia yang telah memasuki 71 tahun.

“Kalau saya dari dulu berpikiran negatif. Justru saya tidak sehat seperti ini,” ujar pelantun lagu Tanoh Lada ini.

Terkait langkah ke depan pasca bebas melaksanakan hukuman, Andy menyebutkan akan beristirahat sejenak dari berbagai aktivitas sebelumnya. “Ya saya istirahat dulu, tapi kalau bernyanyi, ya, namanya hobi. Kalau rencana berpolitik, sudah dulu, sudah tua,” katanya dengan tertawa khasnya.

Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar mengatakan, Andy Achmad dibebaskan secara bersyarat. “Karena yang bersangkutan telah membayar denda uang pengganti sebanyak Rp500 juta,” kata Maizar.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mantan Bupati Lamteng dua periode itu, dibebaskan tepat pada 17 Agustus 2021. “Mudah-mudahan beliau tetap sehat di rumah, bisa beraktivitas, bisa menjalani kehidupan kembali yang baru,” katanya.

Andy Achmad divonis 12 tahun penjara karena korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Baerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2008 senilai Rp28 miliar. Majelis Hakim tingkat kasasi juga menghukum denda sebesar Rp500 juta kepada Andy Achmad. Juga, dihukum membayar ganti rugi senilai Rp20,5 miliar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *