Kepala Rupbasan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Incracht di Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL) – Kejaksaan Negri Bandar Lampung lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah incracht di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang merupakan kegiatan rutin baik itu dari tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus, kegiatan di laksanakan di halaman kejaksaan setempat, Senin, 16 Agustus 2021.

Sementara , Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sita Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandar Lampung Irwadi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan secara rutin tindak pidana umum maupun khusus. Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, 259,24 gram, ganja, 903,515 gram, extacy 20,86 gram, tembakau sintetis 19,17 gram, tembakau gorila 21 paket kecil, senjata api 3 buah, senjata tajam 4 buah, pakaian 24 buah,” ujar Irwandi.

Lanjut Irwadi, selain memusnahkan narkotika, senjata tajam (sajam) dan senjata apai (senpi) Kejaksaan Negri Bandar Lampung juga memusnahkan berbagai jenis dan merk minuman keras, dan handphone, serta berbagai macam jenis rokok.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Rupbasan kelas I Bandar Lampung beserta Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan dan Kapolsek Sukarame  dengan tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *