KPK Segera Tahan Tersangka Lanjutan Korupsi Pemkab Lampung Utara

Bandar Lampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka, dalam pengembangkan kasus tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang turut serta dalam kasus pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara. KPK belum membuka siapa saja yang menjadi tersangka, namun KPK memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka.

“Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” kata Ali Fikri, Rabu 18 Agustus 2021.

KPK, lanjut Ali Fikri, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

“Perkembangan  informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi Pemkab Lampung Utara KPK kembali menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, sebagai tersangka. Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.

Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara.

Informasi sinarlampung.co menyebutkan, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan NomorLPP/13DIK.02.01/23/102020 tanggal 16 Oktober 2020, Penyidik KPK memanggil saksi Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampung Utara Helmi Jaya, warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, I Basuk Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.

Saksi Helmi Jaya, diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pldana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara yang bersama-sama Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan Syahbudin Kapala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Pemeriksaan tersangka dalam perkara yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang bertawanan dengan kewaban atau tugasnya sebagaimana dmaksud dalam Pasal 128 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tndak Pidana Korupai p Pasal 55 ayat(1)ke1KUHP p Pasal 65 KUHP. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab soal pengembangan kasus tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *