Dugaan Kepala Desa Harapan Jaya Salahgunakan Wewenang, Ini Tanggapan Camat Way Ratai

Pesawaran (SL) – Diberitakan sebelumnya Kades Susalit Cokro Aminoto, yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana Desa (DD) yang dianggarkan di tahun 2021 untuk membangun aset desa dengan nilai ratusan juta rupiah di lahan yang bukan milik desa, untuk meraup keuntungan pribadi.

Baca Sebelumnya : Kepala Desa Harapan Jaya Diduga Salahgunakan Dana Desa dengan Membangun Aset Diatas Tanah yang Bukan Milik Desa

Ini penjelasan Camat Way Ratai saat dihubungi melalui Whatshapp bahwa media dan masyarakat dipersilahkan untuk melihat MoU antara PT Masari Multi Fruti dengan pihak desa adalah dasar dari pembangunan tersebut.

“Saya silahkan dilihat aaja kesepakatan MoU antar PT Multi Fruti dan desa seperti apa. Dan kalau memang ada kekeliruan ada kesalahan ya konfirmasi saja ke kepala desanya. Dan seperti yang pernah saya katakan, lihat saja fakta-fakta di lapangan, fakta administrasi itu saja”, jelasnya.

Saat awak media pertanyakan boleh atau tidaknya uang dana desa dipergunakan untuk mendirikan bangunan di tanah yang bukan milik desa, dengan tegas Camat Way Ratai Asnawi Mahadaka bahwa itu tidak jelas.

“Sudah jelas itu tidak boleh”, pungkasnya. (Mahmudin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *