Terpidana Ijazah Palsu Sarjono Masih Dapat Fasilitas Anggota DPRD Lampung Barat?

Lampung Barat (SL) – Meski sudah menjalani putusan ingkrah, dan menjalani hukuman pidana penjara, karena menggunakan ijazah palsu, Sarjono, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat belum juga diberhentikan, ironisnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat belum bergerak, sehingga dugaan kuat Sarjono masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Liwa, Zeflin Erizal, yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat itu meminta BK DPRD lebih proaktif.

“Seharusnya BK lebih proaktif, dan jangaan membiarkan hal ini berlarut larut. Dari proses laporannya saja sudah setahun, kini sudah vonis masih saja tidak adaa tindakan di DPRD,” kata Zelfin.

Zeflin mengkritisi pernyataan Ketua BK DPRD, Sakri Leo yang mengaku belum menerima vonis putusan pengadilan terhadap Sarjono setelah banding atas penggunaan ijazah palsu.

“Dalam pasal 412 ayat (1), ayat (2) bagi anggota DPRD yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Zeflin, Jum’at 20 Agustus 2021 lalu.

Seharusnya terang Zeflin, BK DPRD menjemput putusan ke pengadilan atas putusan banding Sarjono sebagai dasar untuk mengambil sikap.

“Jika putusan nya jelas terbukti menggunakan ijazah paket C palsu dengan sendirinya Sarjono gugur sebagai anggota DPRD karena melanggar pasal 240 huruf e Undang-undang MD3,” paparnya.

Pasal 240 itu bunyinya tambah Zeflin, syarat untuk mencalonkan DPRD yaitu minimal berijazah SMA sederajat. Namun dalam kasus Sarjono ternyata Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang terbukti.

“Seperti yang diketahui, pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, ancaman hukuman nya 5 tahun sehingga Sarjono bisa diberhentikan oleh DPRD atas usulan BK,” katanya.

“Jika dibiarkan terlalu lama seperti ini, selain terjadi kekosongan di kursi DPRD juga merugikan keuangan negara. Karena gaji Sarjono masih terus mengalir sebelum dirinya diberhentikan,” timpal Zeflin.

Zelfin berharap agar DPRD bisa segera mengambil langkah dan memproses sesuai tahapan sehingga tidak terjadi kekosongan kursi di kantor para wakil rakyat di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.

“Selain DPRD, partai politik pengusung Sarjono pun harus segera memberikan rekomendasi pemberhentian dan pergantian agar DPRD bisa melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *