Bandar Lampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Obyek yang akan dilelang tersebut yakni, tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.241.739.000, dan uang jaminan Rp250.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000, dan uang jaminan Rp220.000.000.
Selanjutnya tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000, dan uang jaminan Rp10.000.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP/ Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000, dan uang jaminan Rp2.000.000.000.
Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton KotaBandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000, dan uang jaminan Rp Rp650.000.000.
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 26 Agustus 2021.
“Cara Penawaran: Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id dan batas akhir penawaran Rabu, 8 September 2021 pukul 09.00 WIB,” sambungnya.
Ali Fikri menambahkan penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
“Pelunasan harga lelang yakni 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bea lelang pembelian 2 persen dari harga lelang. Dan tempat pelaksanaan lelang di kantor KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No.12 Bandar Lampung. Persyaratan selengkapnya dapat diakses pada link berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2237-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-230821,” tutupnya. (Ocr)
Tinggalkan Balasan