Bandar Lampung (SL)-Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof Yusdianto mengatakan Polda Lampung tidak cermat menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Pasalnya, ada perbedaan putusan PN Gunung Sugih yang mengadili soal pelanggaran Perda pasal tidak menggunakan masker, dengan pasal kerumunan dan peanggaran Prokes. “Harusnya Polda Lampung lebih cermat karena putusan yang di PN Gunungsugih itu tidak menggunakan masker, bukan mengundang orang berkerumun dan pelanggaran prokes,” katanya Yusdianto, Selasa, 31 Agustus 2021
Yusdianto menjelaskan, dalam hal ini kuasa hukum pelapor Habibi harus lebih aktif mempertanyakan kenapa kasus tersebut dihentikan. Jika memang tidak puas, kuasa hukum bisa mengajukan praperadilan terhadap Polda Lampung. “Saya menyarankan penasihat hukum untuk menanyakan kenapa dihentikan dan alasannya. Jika tidak, tetap bisa ajukan langkah hukum seperti praperadilan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Yusdianto, Putusan PN Gunungsugih, Lampung Tengah, yakni tidak menggunakan masker lebih tepatnya melanggar Peraturan Daerah (Perda). Untuk di Polda Lampung, pelapor melaporkan tentang kerumunan yakni di dalam UU karantina wilayah sanksi pidana mengancam. “Karena kehadiran beliau itu menimbulkan kerumunan, lebih kepada UU Karantina Wilayah. Bukan melanggar Perda yang hukumannya administrasi seperti salah satunya sanksi sosial,”katanya.
Sebelumnya Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya saat menghadiri pesta pernikahan di Kecamatan, Way Pangubuan beberapa waktu lalu.
Terkait keputusan ini, pelapor bersama kuasa hukum masih mengkaji langkah selanjutnya. Habibi, pelapor dugaan pelanggaran prokes mengatakan, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan rencana membawa kasus pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ke Mabes Polri. “Mungkin ada ke arah sana, tapi masih dikaji kuasa hukum,” katanya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut Habibi soal putusan PN Gunungsugih adalah hal yang berbeda. Jika perkara yang ada di PN Gunung Sugih itu administrasinya. Sedangkan, yang ia laporkan adalah pidana. “Yang kita laporkan pidananya bukan administrasinya. Kalo di Lampung Tengah administrasinya jadi berbeda dua laporan ini,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan