Kejagung Tetapkan Tersangka Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu

Jakarta (SL) – Setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya melakukan penahanan terhadap RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil).

Sebelum melakukan penahanan selama 20 hari kedepan tersebut, terlebih dahulu dikakukan tes swab antigen oleh tim kesehatan dengan hasil tersangka dinyatakan sehat dan negatif covid-19.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Kamis, 2 September 2021, bahwa penahanan tersangka RDPS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016.

“Setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan, direktur penyidikan pada jampidsus telah mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor: print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

Dan pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung muda bidang tindak pidana khusus telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor: print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M selaku mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (pensiunan PNS) selama 20 hari kedepan,” ujar Leonard Simanjuntak.

Penempatan penahanan tersangka tersebut sejak tanggal 02 September 2021 s/d 21 September 2021 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

“Tersangka H. RDPS bin M selaku PNS atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000,” terang Kapuspenkum ini.

Atas perbuatan tersangka, pihak Kejaksaan menerapkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Aan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *