Kades Trimulyo Alin Setiawan Dan Kasi Kesra Dipenjara Karena Kasus Judi

Lampung Timur (SL)-Kepala Desa (Kades) Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Alin Setiawan (35) dan dan AR (30), bersama Kasi Kesra Desa Trimulyo menjadi tersangka kasus perjudian. Alin Setiawan ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur  termasuk dua warganya MS (36) dan IS (30), Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 00.15 WIB.

Pengerebekan Kades itu berdasarkan informasi dari warga, Tim Tekap 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur kemudian bergerak dan mengamankan 4 orang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, oknum kades itu ditangkap pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2021. Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa adanya perjudian di Desa Trimulyo. “Lalu sekira pukul 00.15, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku yang sedang bermain judi remi. Mereka sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur,” kata Kapolres, 29 Agustus 2021.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti, dua set Kartu Remi, uang sebesar Rp115.000, dengan rincian tujuh lembar uang pecahan Rp10 ribuan, sembilan lembar uang pecahan Rp5 ribuan. “Keempat pelaku dijerat pasal perjudian, pasal 303 Kuhp, Ancaman Pidana, maksimal 10 th,” kata Zaky Alkazar.

Warga sekitar lokasi penggerebekan, di Dusun II, Desa Trimulyo, membenarkan kades dan pejabat desanya ditangkap Polisi. ”Semalem ada anggota Resmob dari polres Lampung Timur. Yang jelas pak Alin Kepala desanya dibawa. Bukan cuma kepala Desa, ada perangkat desanya juga itu pak Kipli, ketangkep maen judi. Dua orang lainnya, bukan perangkat desa tapi warga biasa,” kata warga,

Camat Sekampung membenarkan peristiwa penangkapan kepala desa Trimulyo karena terlibat main judi, ”Iya benar, ini saya barusan pulang dari Polres melihat mereka,” kata Edi. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *