Kota Metro (SL)-Oknum pengacara dan anak pengusaha kuliner di Kota Metro ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro karena terlibat penyalahguna narkoba jenis sabu. Dari tersangka Muhammad Prastya Wibowo (31) alias Bowo, pengacara, warga Jalan Hasanudin No. 262, Metro Pusat, dan Hermawan Kesuma Negara (32) alias Wawan, warga Jalan Ikan Lele No. 52, Yosodadi, Kecamatn Metro Timur, Kota Metro, diamankan barang bukti 0,36 gram sabu sabu.
Informasi di Polres Kota Metro menyebutkan, Bowo yang diketahui merupakan pengacara aktif di salah satu badan bantuan hukum di Kota Metro, dan Wawan teridentifikasi sebagai pemakai narkoba aktif. Bowo membeli narkoba di wilayah Tegineneng, Pesawaran. Mereka ditangkap dalam perjalan pulang, dan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Selasa, 7 September 2021 sekira Jam 18.50 Wib.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri, mengatakan dua tersangka yang dibekuk Polisi tersebut ialah Mpw alias Bowo (35) oknum pengacara dan rekannya berinisial Hkn alias Mawan (32) salah seorang anak pengusaha kuliner di Kota Metro. “Mereka merupakan pengkonsumsi sabu aktif. Untuk Bowo ini informasinya berprofesi sebagai pengacara dan Mawan ini anak salah satu pengusaha kuliner di Metro,” kata Kasat, Rabu 8 Sepetember 2021.
Menurut Kasat, keduanya ditangkap usai membeli narkoba di kawasan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB. “Jadi tersangka Bowo ini belanja ke Tegineneng naik motor minta antar kawannya, kemudian sampai Pom bensin Trimurjo diturunin dan di jemput oleh Mawan menggunakan mobil pickup,” katanya.
Saat pulang ke Metro, lanjut Kasat, mereka kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada petugas MPW mengaku membeli barang sabu tersebut dari seseorang seharga Rp. 300 Ribu. Dari uang itu, mereka mendapatkan sepaket sabu seberat 0,36 gram. “Kita amankan di Jalan Jendral. Sudirman Kelurahn, Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat. Tersangka ini beli seharga Rp300 Ribu dari seseorang di Tegineneng yang kini masih dalam pengejaran kita,” ucapnya.
Kemudian, kata Suheri berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi di kediaman HKN alias Wawan. “Belanja narkoba nya itu menggunakan uang Bowo dan rencananya akan konsumsi di rumah Mawan. Dari pengakuannya, tiga hari sebelumnya dia abis mengkonsumsi bareng-bareng,” katanya.
Kini Wawan dan Bowo mendekam di Sel Polresta Kota Metro. Keduanya berikut barang bukti, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan