PAI Dukung Polda Lampung Usut Reklamasi Ilegal RM Jumbo Seafood

Bandar Lampung (SL)-Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Povinsi Lampung mendukung Polda Lampung mengusut dan melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan Jhonson, pemilik RM Jumbo Kakap atau Jumbo Seafood, di areal restorannya. Pasalnya hal tersebut merupakan kejahatan lingkungan.

Divisi Advokasi dan Penegakkan Hukum PAI Lampung, Syech Hud Ismail menyampaikan tiga hal kepada Dikrimsus Polda Lampung, terkait dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan Jhonson, pemilik RM Jumbo Kakap. “Kami mendukung pendalaman yang dilakukan Ditkrimsus atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan pemilik RM Jumbo Kakap,” kata Syech Hud Ismail, saat datang ke Polda Lampung, Jum’at 10 September 2021.

Syech Hud didampingi beberap pengurus PAI menemui penyidik Diskrimsus Polda Lampung dan menyampaikan aspirasinya di Gedung C Lantai 3 Sub III Tipidter Polda Lampung. “Kami memberikan masukan, Alhamdullilah, membaca masukan kami, mereka semakin bersemangat dan sangat serius serta mendetail dalam menangani perkara ini walaupun masih dalam tahapan penyelidikan,” katanya,

Dengan adanya pemanggilan saksi-saksi, Syech sangat yakin penyidik sudah mengantongi alat bukti dan barang bukti, dan bisa dimulai dari SKPTN yang dikeluarkan kelurahan setempat. Ditambah lagi, pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung  I Made Bagiase dan Polda Lampung melalui Dirreskrimsus Kombes. Arie Rachman Nafarin yang telah mengambil langkah hukum walaupun masih dalam tahapan penyelidikan.

Ketiga hal yang disampai PAI ke Polda Lampung, yaitu:

Pertama, Polda Lampung hendaknya mengambil langkah tegas dan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera menutup dan atau menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi yang telah dilakukan Saudara Jhonson  (salah satu pengelola RM Jumbo Kakap) dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, Polda Lampung diharapkan menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum secara tegas, transparan, dan profesional demi memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dugaan reklamasi illegal yang dilakukan secara sistematis oleh Jhonson dan atas perbuatannya tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Bab XV Pasal 97 s.d 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan dan  juga melanggar Pasal 73 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Ketiga, Hasil penyelidikan dan penyidikan seluruh temuan kepada publik terkait informasi yang berkaitan dengan proses hukum agar seluruh masyarakat bisa memahami dan mengambil hikmah terutama para pengusaha dalam melakukan kegiatannya wajib berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *