Kota Metro (SL)-Kasus dugaan SK penerimaan Tenaga Honorer Pemda Kota Metro yang diduga palsu ternyata melibatkan dua oknum aparatus sipil negara (ASN) Pemda Kota Metro. Kasus yang ditangani Polres Kota Metro itu kini menahan satu tersangka. Dan hasil pengembangan Satreskrim Polres Metro menyebutkan sindikat penerbitan surat keputusan (SK) honorer palsu di lingkungan Pemerintah Kota Metro melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN).
Dalam kasus tersebut, petugas meringkus tersangka utama inisial DS yang berperan membuat SK honorer bodong. Perbuatannya itu dibantu dua rekannya, yaitu RS yang merupakan ASN di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro dan KA sebagai ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro. “Tersangka DS (40)warga kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur menjadi tersangka pada kasus dugaan pemalsuan SK tenaga honorer itu,” kata Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami.
Menurut Andri, kedua rekan DS, RS, dan KA, berperan mengajak korbannya untuk menjadi tenaga honorer di Pemkot Metro. Bahkan, korban KA juga terdiri dari kerabatnya sendiri. “KA ini memasukkan keluarganya, tetapi dia tidak dapat fee,” ujar Andri, Minggu, 12 September 2021.
Untuk itu, pihaknya ingin melakukan klarifikasi terhadap KA pada Senin, 13 September 2021. “Belum pemanggilan, kami hanya kirimkan undangan klarifikasi. Kalau tahap sidik baru pemanggilan,” katanya. “Tersangka DS, warga kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur menjadi tersangka pada kasus dugaan pemalsuan SK tenaga honorer,” ucapnya.
Andri menjelaskan, Tersangka DS bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi dinas yang ada di Kota Metro. “Untuk modus tersangka mengelabui para korban dengan menjanjikan bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan OPD Kota Metro,” jelasnya.
Tersangka DS menawarkan para korban dengan dalih mengaku dekat sebagai kerabat pejabat yang ada di Kota Metro.“Tersangka DS dilaporkan oleh pihak Kepala BKPSDM Kota Metro ke Polres Metro pada tanggal 2 September 2021,” ungkapnya.
Andri menambahkan, Tersangka DS berhasil menjalankan aksinya dengan menipu 29 korban. Dan untuk menembus biaya SK Tenaga Honorer berkisar Rp 15 – 30 Juta/per orang. “Tersangka DS berhasil mendapatkan uang sebesar Rp547.500.000. Kemudian untuk hasilnya dibagi menjadi dua. DS dapat Rp355 juta. Sedangkan 192 juta untuk salah satu oknum ASN inisial RS yang terlibat juga,” tambahnya.
Dalam kasus itu, lanjut Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.
Informasi lain menyebutkan, kasus Pengangkatan Tenaga Honorer kerap terjadi saat pergantian Kepemimpinan Pemerintahan, termasuk era kepemimpinan Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin dan Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
Medio Agustus 2021, beredarnya SK Palsu tenaga kontrak lingkungan Pemerintah Kota Metro, tersebar di separuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses perekrutan tenaga honorer atau tenaga kontrak itu, mengatas namakan kerabat dari pimpinan daerah Kota Metro serta menjual nama pejabat tinggi Pemkot setempat.
Kepala BKPSDM, Welly Adi Wantra mengatakan adanya temuan SK yang beredar dan ditemukan di setiap OPD, itu adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sejak munculnya kisrus soal SK itu, pihaknya sudah mengintruksiakn agar OPD mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap orang yang dicurigai tersebut.
“Kita sudah minta agaar mereka menyampaikan laporan secara resmi kepada Walikota Metro Cq. Ka. BKPSDM Kota Metro. Kita minta mencatat nama tenaga kontrak tersebut. dan No hp yang bisa dihubungi untuk penyelilidikan lebih lanjut,” katanya.
BKPSDM juga membentuk tim untuk mendalami persoalan beredarnya SK palsu tersebut. Hingga akhirnya menyampaikan laporan resmi ke Mapolresta Metro pada 02 September 2021 lalu. “Kita sudah dilaporkan ke Polres Kota Metro. Selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib untuk menindaklanjutinya,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan