Jakarta (SL)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai bahwa musibah kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, menyibak tabir penjara di Indonesia. Dan menunjukan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat akan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
“Peristiwa ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah HAM. Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Sepetember 2021.
Menurut Manger, kebakaran ini mempertontonkan realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan dan lapas yang berjubel dan tidak ramah kesehatan.”Bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka,” ucapnya.
Atas kejadian, ini, Manager meminta agar pemerintah harus hadir dalam memenuhi hak setiap tahanan dan warga binaan untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Maka, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.
“Negara atau pemerintah harus memastikan bahwa tragedi kemanusiaan seperti ini tidak boleh terulang lagi pada masa yang akan datang. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah buhul persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ucapnya.
Korban Tewas Jadi 44 Orang Kemenkumham Beri Santunan Rp30 Juta
Total korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi 44 orang, setelah 3 narapidana yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis 9 Sepetember 2021. “Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Kamis (9/9/2021).
Diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan memberikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut. (red)
Tinggalkan Balasan