Direktur PT PJM Tanyakan Proses Hukum Kasusnya di Polda Lampung?

Bandar Lampung (SL) – Direktur PT. Pringsewu Jaya Madani (PJM) Eko Winarno mempertanyakan proses hokum laporannya di Polda Lampung yang kini di limpahkan ke Polres Pringsewu, dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B-746/V/2021/LPG/SPKT/tanggal 4 Mei 2021 tentang tindak pidana Pemalsuan Surat Pemecatan Direktur, dengan terlapor Solihin, Lekok Abadi, dan Abdullah Umar.

Kepada wartawan, Senin 13 September 2021, Eko Winarno mengaku kecewa dengan pada proses hukum yang saat ini menurutnya lamban dalam penanganannya.

“Akibat lamban penanganan proses laporan masalah ini, saya sampai saat inipun masih menghadapi penagihan dan desakan dari pemasok beras yang belum terbayarkan, karena proses ini tak kunjung selesai, harapan saya proses ini segera di tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara Rojiah, salah satu pemasok beras kepada PT Pringsewu Jaya Madani mengaku sangat menyesalkan belum di bayarkannya hak-haknya oleh PT PJM.

“Dengan adanya permasalahan yang sedang terjadi di PT. PJM, hak pembayaran saya dalam memasok beras dengan nilai kurang lebih Rp262 juta hingga sampai saat ini tak kunjung di bayarkan,” kata Rojiah.

Menurut Rojiah, imbas dari masalah internal perushaan itu, sudah 5 bulan lamanya dia tidak dapat menjalankan usahanya.

“Saya tidak dapat menjalankan usaha saya, karena uang saya masih belum di bayarkan alias mogok. Harapan saya pihak Polres Pringsewu dan Polda Lampung agar segera menindaklanjuti permasalahan rakyat kecil ini,” katanya.

Kepada wartawan Penyidik Polres Pringsewu menyatakan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Proses masih dalam penyelidikan, kami masih menunggu kehadiran Lekok dan Nurul, 1 kali lagi pemanggilan, apabila tidak kunjung hadir, kami akan upayakan cara lain, dan kami akan gelar perkara,” katanya. (wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *