Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus gratifikasi yang menyeret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang juga melibatkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsudin.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru mulai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan. Surat dakwaan itu, lanjut Ali, disusun berdasarkan hasil proses penyidikan, “Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Alasannya, kata Fikri, karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan KPK dipastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan.
Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi oleh KPK. “Termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan, juga akan didalami lebih lanjut,” jelas Juru Bicara KPK yang menybutkan masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum.
Sementara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terungkap bahwa Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin, Aliza Gunado, disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” jelas jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan.
Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin, Aliza Gunado, disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membacakan dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. (red)
Tinggalkan Balasan