Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Peratin (kepala Desa,Red) Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, Sukamto (49), sebagai tersangka penggunaan Ijazah Palsu, pada pencalonan Peratin tahun 2017.
Sukamto, warga Pekon Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Bandar Neger Suoh, Lampung Barat, di proses di Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-377/W/2020/LPG/SPKT, tanggal 28 Februari 2021, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (LSM MI) Lampung Barat atas nama Faizan.
Dari hasil penyidikan tindak pidana Sukamto terbukti menggunakan Surat Lembaga Pendidikan Ma’arif NL Lampung Tengah ljazah (Surat Tanda Tamat Belajar) Madrasah tingkat Ibtidaiyah No. 03.OA.oa. No : 452432 atas nama Sukamto, Lahir pada tanggal 03 Maret 1973 di Pringsewu anak Dalilan dengan Nomor : 706 Pekalongan, 28 Mei 1985 yang ditanda tangani oleh Kepala Madsarah Ibtidaiyah Pekalongan Lampung Tengah, untuk mencalonkan diri menjadi Peratin Pekon Tanjung Sari.
Ketua LSM MI Lampung, Fauzi Malanda mengapresiasi proses penyelidikan Polda Lampung yang berjalan sejak tanggal 28 Februari 2020, dan kini oknum Peratin tersebut sudah ditetapkan tersangka, “Dan kita berharap proses terus berjalan demia penegakan hokum, dan pelaku ditahan. Hingga ada efek jera, bagi para pelaku pemalsu ijazah,” kata Fauzi Malanda.
Menurut Fauzi, pihaknya bersama LSM MI Lampung Barat membuat laporan polisi di SPKT Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah palsu a.n Sukamto untuk pencalonan peratin Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tahun 2017.
“Bayangkan hampir lima tahun masyarakat Pekon Tanjungsari ditipu, dan belum lagi kerugian uang Negara yang digunakan oleh oknum yang seharusnya bukan orang tersebut. Ini kejahatan yang sistimatik, Negara di kibulin,” katanya.
Fauzi Malanda melanjutkan, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang ahirnya di tingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Januari 2021. Setelah 8 bulan penyidikan kemudian di tingkatkan menjadi tersangka pada akhir Agustus 2021.
“Dan menurut keterangan penyidik telah dilakukan pemanggilan terhadap sdr. Sukamto, sebagai tersangka, pada Senin tanggal 13 September 2021. Saya sebagai masyarakat dan pelapor LSM-MI, minta pelaku ditindak tegas,” katanya.
Hasil gelar perkara penyidik Krimum Polda Lampung, tersangka Sukamto dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 ayat (2) KUHP bahwa berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, dan SPDP sudah di kirim ke Kejati Lampung.
Sekretaris Umum LSM MI Kabupaten Lampung Barat, Faizan, juga ikut mengapresiasi penetapan Peratin Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, sebagai tersangka Ijazah Palsu oleh Polda Lampung
Sebagai pelapor sekaligus masyarakat Lampung Barat, dirinya sangat mengapresiasi penetapan status tersangka terhadap oknum Peratin tersebut. “Saya sebagai masyarakat dan pelapor juga sebagai Sekretaris Umum LSM-MI Lampung barat menyampaikan Apresiasi kepada Kepolisian Daerah Lampung dalam hal ini Reserse kriminal umum Polda Lampung atas ditetapkan nya status terlapor menjadi Tersangka ” ungkapnya.
Dia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap terlapor yang saat ini telah berstatus tersangka. Harapan masyarakat agar tersangka dapat di lakukan penahanan.
“Masyarakat Suoh ikut mengapresiasi Polda Lampung. Harapan masyarakat agar tersangka dapat di lakukan penahanan karna tersangka merupakan contoh buruk bagi Peratin di Lampung Barat,” kata Faizan.
Faizan menuturkan, jalan panjang kasus yang dilaporkannya ke Polda Lampung merupakan sebuah bentuk kepedulian dirinya sebagai masyarakat terhadap kualitas pemimpin di daerahnya. “Pada tanggal 28 Februari 2020 saya membuat laporan polisi di SPKT Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Sukamto untuk pencalonan peratin Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung barat tahun 2017,” katanya.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya di tingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Januari 2021. “Setelah 8 bulan penyidikan kemudian di tingkatkan menjadi Tersangka pada akhir Agustus 2021 dan menurut keterangan penyidik telah dilakukan pemanggilan Sukamto sebagai tersangka,” katanya. (Jun/Red)
Tinggalkan Balasan