Lampung Timur (SL)-Bupati Lampung Timur H Dawam Raharjo, dilaporkan ke Mendagri, Mahkamah Agung, Gubernur, hingga DPRD Lampung Timur, oleh DPP LSM LIBRA, terkait rolling jabatan eselon III dan IV, yang dilakukan Sekda Ir Moch Jusuf, yang bertindak untuk dan atas nama Bupati.
Rolling eselon III dan IV mengacu kepada surat Bupati pada tanggal 06 September 2021, yang bunyinya menetapkan PERTAMA : memberhentikan dengan hormat, Pegawai Negeri Sipil, yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, dalam jabatan lama,
Kedua mengangkat Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan baru.
Ketua LIBRA Benny Purbaya mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, serta melanggar sumpah janji Kepala daerah dan KKN. “Surat laporan sudah dikirim, baik untuk DPRD Lampung Timur, hingga Mendagri di Jakarta,” kata Benny Purba..
Dalam laporan tersebut, kata Benny, Bupati Lampung timur diduga telah melanggar Undang undang RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 61 ayat dua (2) yaitu sumpah janji kepala daerah, selain pasal 61 ayat dua (2)
“Juga didalam laporan tersebut telah melanggar pasal 76 ayat 1 huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni , golongan tertentu, atau kelompok politik nya,” katanya.
Benny melanjutkan dalam huruf (e) melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan huruf (g) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan nya, dan ada lagi pasal yang di langgar yaitu pasal 78 ayat dua (2) sebagaimana dimaksud ayat satu (1) huruf c dinyatakan sumpah janji jabatan kepala daerah. Huruf (e) melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 UU no 23 tahun 2021.
“Berdasarkan laporan pelanggaran tersebut kami Ketua meminta kepada Ketua DPRD Lampung timur, agar dapat menggunakan Hak pengawasan yang diatur dalam Undang-undang dan Tatib DPRD, melakukan tindakan Hukum yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.serta membentuk tim,” katanya.
Benny Purbaya, juga meminta kepada Gubernur Lampung, Mendagri, Mahkamah Agung agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan Hukum terkait dengan laporan dan penemuan indikasi dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Serta memanggil dan memeriksa pejabat yang di Lantik apakah sudah sesuai dengan Undang-undang, apakah sudah sesuai dengan keahliannya atau bidang nya, serta memanggil minta keterangan dari ASN yang diturunkan eselonnya, maka diturunkan jabatannya apakah terlebih dahulu sudah ada surat tegoran kesalahan atau tidak,” urainya.
“Dan kami melaporkan Bupati dugaan pelanggaran, ini adalah murni hasil investigasi Lembaga DPP LSM LIBRA sendiri dan saya berharap semoga kedepannya didalam pemerintah Kabupaten Lampung timur ini “good governance and clean government,” katanya. (Rls/red)
Tinggalkan Balasan