Kuasa Hukum Alex Noerdi Keberatan, Pertimbangkan Prapradilan

Jakarta (SL)-Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas status penahanan kliennya yang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembelian, dan pengelolaan gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.

Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Alex Noerdien Cs Tersangka, Langsung Ditahan

Soesilo Aribowo mengatakan keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu “Masih dipikirkan (untuk praperadilan),” ujar Soesilo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis 16 September 2021.

Menurut Soesilo, tak ada alasan objektif dari kejaksaan, dalam melakukan penahanan terhadap politikus Golkar tersebut. Karena dikatakan Soesilo, status jabatan kliennya sebagai anggota lembaga legislatif.  Sebagai anggota DPR, kata Soesilo tak ada peluang bagi Alex Noerdin, kabur, atau menghilangkan barang bukti atas kasus hukum yang menderanya. “Tentu kami keberatan dengan penahanan ini,” ujar Soesilo.

Soesilo pun mempertanyakan status penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin. Sebab kata Soesilo, membaca kronologis kasus, dan jalannya proses penyidikan, kliennya itu, baru diperiksa satu kali sebagai saksi. “Ini tadi beliau diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka, dan ditahan hanya beberapa jam setelah pemeriksaan. Saya tidak paham metode apa yang dipakai kejaksaan,” ujar Soesilo.

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Soesilo, semestinya Kejakgung memahami azaz hukum acara pidana dalam penetapan seorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan. “Ini menjadi warning (peringatan) untuk siapapun. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi di Kejakgung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan nggak pulang,” ujar Soesilo.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Muddai Madang. Jampidsus menetapkan kedua sebagai tersangka terkait pembelian, dan pengelolaan gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan negara lebih dari Rp 427 miliar sepanjang 2008 sampai 2018.

Golkar Prihatin

Partai Golkar mengaku prihatin atas penetapan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumatera Selatan yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. 

“Kami fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung. Jadi kami akan memantau perkembangannya,” kata Sekretaris Partai Golkar DPR RI Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis 16 Sepetember 2021. 

Adies menyatakan Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum, jika diminta oleh pihak Alex Noerdin.  “Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada Bakumham, kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan,” ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar itu. 

Lantas, bagaimana status keanggotaan Alex Noerdin di DPR RI?. “Kalau dalam Undang-Undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkuta mengundurkan diri,” kata Sekretaris Partai Golkar DPR RI Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021). 

Adies menyatakan Partai Golkar akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus yang menjerat Alex Noerdin. Sebelum nantinya memutuskan langkah-langkah lebih terkait status Alex Noerdin di DPR RI.

“Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *