Jakarta (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bahwa Presiden RI Ir Jokowidodo bersama empat Menteri telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pemerintah DKI Jakarta, atas gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Putusan dibacakan Majelis Hakim, dalam sidang virtual di PN Jakarta Pusat, pada Kamis 16 September 2021.
Baca: Pengadilan Menyatakan Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum?
Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan bahwa tergugat 1 Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Majelis hakim juga menyebutkan kelima tergugat dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota Jakarta. “Mengadili dalam pokok perkara menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Saifuddin.
Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Hakim juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara. “Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” lanjut hakim.
Sementara itu, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Selain itu Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Anies juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
Menanggapi putusan itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyatakan bahwa putusan hukum tersebut masih ditinjau. Sebab dalam putusan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga menjadi objek gugatan atau selaku tergugat ada bersama kementerian dan lembaga yang lain. “Kami menunggu tinjauan dari KLHK,” kata Faldo saat dihubungi, Kamis 16 September 2021.
Menurut Faldo, setelah berembuk antara KLHK dan kementerian lain maka kemungkinan pemerintah akan membicarakan terkait poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab dengan waktu yang tersedia pascaputusan, tergugat pun diberi opsi sesuai dengan aturan yang ada. “Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik,” ujarnya. (Red/net)
Tinggalkan Balasan