Dikendalikan Napi di Lapas Sidoarjo, Polda Lampung Ungkap 97 Kg Sabu Asal Medan

Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Medan, Provinsi Sumatera Utara – Bandar Lampung Provinsi Lampung – Provinsi Jawa Timur. Polisi menyita barang bukti 97,6 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan warna hijau yang berisi masing-masing seberat 1 kilogram.

Selain menyita sabu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka. Dimana salah satunya merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur berinisial MS (31). Sementara dua tersangka yang diamankan di Lampung pada 6 September 2021 lalu berinisial MN (27) dan MR (24) keduanya warga Bandar Lampung.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad berserta para Kasubdit Ditresnarkoba, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, menjelaskan tersangka MN dan MR ditangkap saat menjemput barang bukti sabu di tempat pemberhentian bus di wilayah Bandar Lampung. “Penangkapan dilakukan sehari setelah dilakukan pengembangan pasca menerima informasi dari masyarakat,” kata Adhi, Rabu, 22 September 2021.

Dari hasil interogasi, lanjut Adhi, kedua tersangka mengakui jika barang tersebut memang diturunkan di tempat pemberhentian bus. “Selanjutnya, barang bukti tersebut diambil dan dikirim lagi oleh tersangka MN dan MR. Barang bukti datang dari Kota Medan, kemudian akan dikirim oleh MN dan MR dari Bandar Lampung ke pemesan di Jawa Timur,” beber Adhi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Adhi, sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. “Tersangka lainnya berinisial MS. Saat ini dia (MS) menjalani masa tahanan di dalam lapas dengan kasus yang sama,” sebut Adhi.

Menurut Adhi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MS, meskipun sedang berada dibalik jeruji besi. Adhi menambahkan, dalam pengembangan perkara tersebut pihak lapas turut memfasilitasi untuk mempermudah proses penyelidikan. “MS juga sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Lampung,” kata Adhi.

Ditegaskan Adhi bahwa pihaknya bakal menjerat ketiga orang tersangka dengan undang-undang tentang narkotika. Yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adhi menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp202 juta. Dua unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua. “Serta satu kartu atm, enam buku tabungan dan 10 unit handphone,” kata Adhi.

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, dari sejumlah ungkap kasus yang dilakukan Polda Lampung dan jajaran, periode Januari – September 2021, telah mengungkap sebanyak 1.414 kasus dengan 1.926 orang tersangka. “Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 284 kilogram ganja dan 227 kilogram sabu,” ujar Pandra.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita ekstasi jenis bubuk 121 gram dan ekstasi jenis pil 18.328 butir. Berikut jenis obat psikotropika lainnya sebanyak 2.362 butir beserta tembakau gorila seberat 399,48 gram. “Serta uang tunai senilai Rp221.434.000,” katanya. (Ocr)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *