Jakarta (SL)-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Azis Syamsuddin anggota DPR RI asal Lampung itu dijadwalkan dipanggil KPK besok Jumat 24 SEpetember 2021. Sumber di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri belum memastikan informasi tersebut. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli dilangsir detikcom, Kamis 23 Sepetember 2021.
Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir. “Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara. Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” kata Firli.
Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.
Penyidikan Baru Korupsi Lampung Tengah
Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa saat ini memang KPK juga tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi di Lampung Tengah. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 23 September 2021.
Meski sudah menetapkan pihak yang akan bertanggungjawab dalam kasus ini, KPK belum bersedia menyebut nama pihak tersebut. Ali mengatakan KPK akan menjelaskan semuanya pada saat waktu yang tepat. “KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti,” kata Ali.
Ali menyebut, berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjend Pol Firli Bahuri, KPK baru akan menetapkan nama tersangka saat proses penangkapan atau penahanan. Maka dari itu, Ali meminta masyarakat bersabar. “Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan,” kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung. “KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali. (red/*)
Tinggalkan Balasan