Lampung Timur (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni (AF) ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Karang Tahunan tahun 2018. Dari total anggaran Rp250 juta, tercatat kerugian negara Rp100 juta lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Sukadana terhitung, Kamis 23 September 2021.

Akmal Fatoni sempat dua kali mangkir panggilan saksi oleh penyidik Kejari Lampung Timur, dan baru datang Kamis 23 September 2021. Usai diperiksa, Fatoni ditetapkan tersangka, dan langsung digiring petugas jaksa, menuju rutan. Akmal Fatoni tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, saat dirinya menjabat ketua Karang Taruna, priode kepemimpinan Bupati Chusnuni Chalim alis Nunik.
Sekitar pukul 15.20 WIB keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil untuk di tahanan. Akmal Fatoni dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ. “Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty
Ariyana Yuliastuty, menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. “Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP,” Ariyana Yuliastuty.
Menurut Ariyana Yuliastuty, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan nomor 02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan,” katanya.
Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana AF memilih bungkam dan menghidari wartawan, dan berlari kecil masuk ke mobil, termasuk pengacara AF juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.
Proses penanganan perkara yang menjerat Akmal Fatoni diusut sejak tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sempat pula menjadi topik pembahasan ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Karena status perkara yang sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan tersebut turut diinformasikan kepada KPK.
Kasus itu dilaporkan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur atau Format Astim bersama Komunitas Aktivis Muda Indonesia Lampung Timur yang juga memantau penanganan perkara ini. Karang Taruna Lampung Timur dipimpin oleh Akmal Fatoni, ketika Bupati Lampung Timur dipimpin oleh Chusnunia Chalim. Terdata dalam SK Karang Taruna Lamtim Nomor: 76/06-SK/2018 yang langsung dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, pada 28 April 2018.
Akmal Fatoni adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih satu partai dengan Wakil GUbernur Chusnunia Chalim, dan masih sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur. Akmal juga sebelumnya adalah Ketua DPC PKB Lampung Timur. (red)
Tinggalkan Balasan