Bandar Lampung (SL) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan rokok ilegal, minuman beralkohol, air sof gun, majalah porno, hingga sex toys atau alat bantu seks, dengan total nilai mencapai Rp32,4 miliar. Pemusnahan di Container Freight Station Pelindo II Cabang Panjang, Selasa, 28 September 2021.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan, seluruh barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung periode Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 dengan total nilai barang mencapai Rp32,4 miliar. “Sudah ada yang diproses. Dua orang yang terdiri dari satu terkena sanksi administrasi dan satunya masih dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 29,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp30 miliar; minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol/kaleng dengan nilai Rp159 juta berpotensi kerugian mencapai Rp304 juta.
Kemudian, parfum sebanyak 1.000 unit, laptop 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-Shirt dan loth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, majalah pornografi 4 unit, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip. Termasuk juga sex toys atau alat bantu seks sebanyak 134 unit.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengaku prihatin dengan masih banyaknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mencari jalan pintas untuk mendapat keuntungan yang besar tanpa melihat prosedur yang berlaku.
“Ini merupakan hasil kerjasama semua pihak, sinergi Pemerintah Provinsi Lampung dengan instansi vertikal terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai. Saya kira ini cukup bagus,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan