Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih jagung yang melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto, dan Direktur Utama PT Dempo Agro Pratama Inti bernama Imam Mashuri, segera masuk ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Lampung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 28 Sepetember 2021.
Baca: Korupsi Benih Jagung Kejati Tahan Edi Yanto dan Rekanan, Mantan Kabid Herlin Retnowati Tahanan Kota
Sidang korupsi proyek pengadaan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, dengan hasil audit kerugian negara auditor independen, kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar dari nilai pagu yang dianggarkan Rp140 miliar. Sidang dijadwalkan digelar Rabu 5 Oktober 2021, pekan depan dengan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, dengan hakim anggota Edi Purbanus dan Hakim Gustina Aryani.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Bandarlampung menurunkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin mantan jaksa KPK Sobari Kurniawan. Berkas perkara dua tersangka tercatat dalam Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Dua tersangka mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan Direktur Utama PT Dempo Agro Pratama Inti bernama Imam Mashuri itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)
Tinggalkan Balasan