Pesawaran (SL)-Oknum mantan anggota TNI, Zul (49), warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, terlibat pembalakan liar (illegal loging,Red) kayu Sonokeling, di Kawasan Register 19 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Adurahman. Dia ditangkap Tim penegak hukum (gakum) Polisi Kehutanan Tahura Wan Abdul Rahman Provinsi Lampung, Kamis 30 September 2021.
Baca: Tim Gabungan Grebek Gudang Kayu Ilegal Melibatkan Oknum TNI Polri di Pringsewu
Selain menangkap Zul (49), yang dikenal sebagai pemain lama pelaku illegal logging di Register 19 Tahura Wan Adurahman itu petugas mengamankan 13 batang kayu sonokeling, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, berikut lima unit motor milik para pelaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Wan Abdul Rachman, Eny Puspasari mengatakan, Tim Polhut Tahura mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas illegal logging pohon Sonokeling di Register 19. “Petugas kemudian melakukan patroli dan memergoki sekelompok orang sedang ada aktivitas illegal logging pohon Sonokeling,” kata Eny, Jumat 1 Oktober 2021.
Menurut Eny, sebelum diamankan petugas, terduga pelaku Zul sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di lokasi. “Pelaku juga sempat melarikan diri kemudian dikejar oleh Tim Polhut Tahura dan berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu Zul. Selain barang bukti 13 potong kayu Sonokeling, juga diamankan lima unit sepeda motor pelaku,” kata Eny.
Menurut Eny saat ini para pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Barang bukti 13 potong kayu Sonokeling, yang langsung dibawa ke Dinas Kehutanan,” katanya.
Februari 2021 lalu, sedikitnya 44 balok kaleng (balken) kayu pohon son okeling ditemukan berserakan ditinggal pelaku illegal logging di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan. Dengan kondisi kayu sudah dalam keadaan siap angkut.
Petugas sempat sengaja membeiarkan barang bukti balken sonokeling selama sepekan untuk menjadi pancingan, guna mengetahui siapa pelaku yang akan mengangkut kayu tersebut. Namun tak juga muncul.
“Sudah seminggu kita intai, namun tidak ada satupun orang yang mengambil kayu tersebut, sampai akhirnya kami memutuskan untuk mengangkut BB tersebut untuk dibawa ke kantor Polhut, sebagai BB temuan,” kata Koordinator Kepala Unit Polhut Tahura Sugiantoro.(red)
Tinggalkan Balasan