Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangeran, Dua Pegawai di Nonaktifkan

Jakarta (SL)-Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Dengan bertambahnya 3 tersangka baru, total tersangka di kasus kebakaran tersebut menjadi 6 orang. Tersangka baru ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu 29 September 2021 kemarin. Dari 3 tersangka itu, salah satunya adalah narapidana yang menghuni Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

“Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan tersangka. Tiga di Pasal 359 KUHP dan 3 di Pasal 188 juncto pasal 55 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu 29 Sepetember 2021.

Ketiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi berinisial JNM jadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu. Sementara 3 tersangka sebelumnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Pasal 188 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Yusri Yunus membeberkan ketiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB). Narapidana JNM turut dijadikan tersangka karena kelalaiannya dalam pemasangan instalasi listrik di Lapas Tangerang. “Pertama JNM warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel di sana. Karena dia bukan ahli di bidangnya. kemudian tersangka PBB adalah pegawai Lapas Tangerang. Dia ini adalah pegawai lapas yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut,” ujarnya.

Belum Temukan Unsur Kesengajaan

Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pihaknya belum menemukan adanya indikasi Blok C2 Lapas Tangerang sengaja dibakar. “Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan, oleh karena itu maka dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaiannya,” ujar Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus mengatakan kelalaian dalam peristiwa kebakaran itu terjadi karena adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan. Pemasangan kabel listrik juga dilakukan oleh orang yang tidak profesional. “Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” katanya.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kasus ini. Melibatkan ahli laboratorium forensik hingga ahli kebakaran. “Ahli yang kita gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia,” ujarnya.

Dua Pegawai Lapas Non aktif

Sementara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan dua petugas yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Kedua tersangka itu, yakni PBB dan RS, petugas Lapas Tangerang.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan, PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis kemarin. “(PBB dan RS) sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang,” kata Rika, Jumat 1 Oktober 2021.

Salah Satunya Narapidana, lanjut Rika, PBB dan RS dinonaktifkan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib. Setelah dinonaktifkan, untuk sementara ini, kedua petugas lapas itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.

“Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut. Sementara itu, tersangka baru lainnya berinisial JMN yang merupakan warga binaan tetap dipenjara di Lapas Kelas I Tangerang, dan tetap di lapas,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *