Kawasan Kebon Jeruk Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Bandar Lampung (SL) – Seorang warga Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Bayu Ramadhan, diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Bayu kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 20 gram lebih. Pria 29 tahun ini dicurigai melakukan transaksi di jalan Kamboja Gang Karya Bakti 1, Kelurahan Kebon Jeruk, hingga akhirnya dapat diringkus.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, menjelaskan, tersangka Bayu diringkus pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Penangkapan Bayu, kata Zainul, dilakukan anggotanya karena mendapatkan informasi bahwa di jalan yang dimaksud sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Lalu anggota satresnarkoba melakukan pengecekan di tempat yang di maksud dan di lihat satu orang laki-laki, yang mana seperti ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di dalam rumah, dan tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelas Zainul, Senin, 4 Oktober 2021.

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat paket sedang sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah dompet berwarna cokelat, satu pack plastik klip dan satu buah hp android.

“Tersangka berikut barang buktinya kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Ocr)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *