Pelajar SMA Digilir 6 Pria Setelah Mabuk di Kota Gajah itu Kini Hamil

Lampung Tengah (SL)-Kasus pelajar SMA asal Kecamatan Seputih Raman, yang kini hamil 4 bulan, akibat diperkosa setelah dicekoki minuman keras itu rupanya bukan saja ulah RD (17), yang sebelumnya sudah ditangkap polisi. Tetapi kehamilannya akibat digilir sekitar enam pria, termasuk pelaku yang menjemput korban dari rumah. Dan aksinya sudah direncanakan.

Baca: Disetubuhi Setelah Dicecoki Minuman Keras Saat Malam Takbiran SR Kini Hamil 4 Bulan

Pelaku juga melibatkan pria bersuami, satu pelajar rekan korban, dan empat pemuda putus sekolah. Polisi menyebutkan sudah menangkap tiga pelaku, tetapi RD yang juga dibawah umur justru buron, Kepada wartawan, Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan peristiwa pemerkosaan terjadi di warung kosong  Dusun Srirahayu I, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Rabu 12 Mei 2021 lalu.

“Korban diajak kenalannya RE (DPO) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian RE mengajak korban bertemu teman-temannya, AP (21), FF (20), SR (20), AD (20), dan FD (20). Ketika itu, AP, FF, SR, AD, dan FD yang juga warga Kampung Kotagajah Timur sedang minum tuak si steam motor dekat Bakso Enggal, Kecamatan Kotagajah,” katanya

Selanjutnya, kata Mualimin, korban bersama RE dan lima rekannya ngobrol-ngobrol. “Korban dipaksa minum Sampurna atau Anggur Vigour. Korban akhirnya minum segelas dengan dicekoki hingga pusing. Belum puas, korban kembali dicekoki minuman segelas. Lalu lima rekan RE pindah ke warung kosong. Kembali di sini minum tuak. Tak lama, korban diajak RE ke warung kosong sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diperkosa RE. Secara bergilir rekan-rekannya lima orang juga ikut memperkosa korban. Setelah puas, korban diantar pulang oleh RE,” kata Kapolsek.

Setelah peristiwa ini, lanjyt Kapolsek, korban berusaha menyembunyikannya. Namun akhirnya ketahuan oleh neneknya yang curiga melihat perubahan fisik korban. Korban ditanya hingga mengaku. Tidak terima, kasus ini dilaporkan korban bersama kakeknya ke Polsek Punggur dengan nomor LP/B/594/X/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR, Tgl. 6 Oktober 2021.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Mualimin, pihaknya melakukan penyelidikan. “Kita berhasil meringkus tiga tersangka di rumahnya masing-masing saat sedang tidur, Rabu (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Yakni AP, FF, dan SR. Tiga rekan tersangka, yakni RE, AD, dan FD sedang dalam pengejaran. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D  atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng merasa prihatin atas kejadian ini. “Cukup prihatin. Korbannya sudah kita bawa di Rumah Aman. Korbannya trauma,” kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono.

Korban, kata Eko, sejak sembilan bulan tinggal bersama kakek-neneknya. “Tinggal sama kakek-neneknya. Kedua orang tua korban bekerja di Bangkabelitung. Korban masih kelas 1 SMA. Neneknya mengizinkan korban keluar rumah karena ketika itu malam takbiran,” katanya.

Para pelaku, kata Eko, ada satu yang sudah beristri, satu pelajar, dan lainnya bujang yang sudah tidak sekolah lagi. “Ada satu yang punya istri dan satu masih sekolah. Lainnya bujang tapi sudah nggak sekolah. Saya tanya kepada tersangka yang sudah ditangkap memang sudah direncanakan,” ujarnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *