Bandar Lampung (SL)-Nama mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri, muncul dalam kasus korupsi PT Lampung Jaya Utama (LJU) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Mantan terpidana kasus suap pada 2017 vonis tiga tahun penjara seyogyanya dijadwalkan akan diperiksa Kejati Jum’at 15 Oktober 2021, namun batal, karena saksi ada urusan keluarga. Kejadi menjadwalkan kembali pemeriksaan pada pekan depan.
Kuasa hukum Farizal, Irwan Aprianto, membenarkan terkait batalnya pemeriksaan tersebut. Dan kliennya sudah bersurat ke penyidik Kejati Lampung. “Klien kami sudah bersurat ke Kejati. Kalau tidak ada halangan pekan depan pemeriksaannya. Ya hari Selasa lah,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa benar kliennya dipanggil penyidik Kejati Lampung untuk dimintai keterangan terkait kasus PT LJU. “Iya benar, diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dalam perkara PT LJU, Kejati telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan AJY, rekanan kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan tol tahun anggaran 2016-2018.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemprov Lampung pada kegiatan usaha distribusi pasir dan batu dengan nilai anggaran Rp7 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp3,158 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan