Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK Amankan Rp1,7 Miliar Suap Proyek PUPR Muba

Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur. Dodi kemudian ditahan bersama tiga tersangka lainnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH), Sabtu 16 Oktober 2021, sekitar pukul 17.35 WIB.

“KPK pada hari Jumat kemarin tanggal 15 Oktober tahu 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang wilayah di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Oktober 2021.

Pihak yang diamankan adalah Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin, Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Irfan (IF), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Mursyid (MRD) ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) staf ahli bupati, dan Ach Fadly (AF) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1,7 miliar. Uang pertama diamankan penyidik KPK saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM). Uang itu dibungkus kantung plastik. Uang tersebut diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada Bupati Dodi Reza Alex. Pengiriman uang dilakukan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).

KPK mengetahui pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan. “Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Setelah uang tersebut masuk, keluarga Eddi Umari lalu melakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari. Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman. “Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik,” ujarnya.

Uang tersebut merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba. Tim KPK lalu membawa Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan.

Bupati Muba Ditangkap di Jakarta

Tim KPK juga bergerak paralel di Jakarta dan mengamankan Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. Dari tangan ajudan Dodi, penyidik KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar. “Dari kegiatan ini, tim KPK, selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Alex mengatakan uang Rp 1,5 miliar yang disita dari ajudan Dodi masih didalami soal pemiliknya. “Saat akan dibawa ke KPK, ternyata ditemukan tas berwarna merah. Setelah ajudannya mengambil tas itu, setelah dibuka, ya itu tadi, isinya Rp 1,5 miliar. Masih didalami dalam penyidikan peruntukan dan termasuk asal uang itu dari mana,” terangnya.

Dodi keluar dari gedung KPK menggunakan rompi orange, berjalan menuju mobil tahanan seusai pengumuman status tersangkanya. Dia hanya melemparkan satu kalimat pendek ketika ditanya soal tujuan duit yang ia terima. “Nanti akan dijelaskan,” kata Dodi Alex di gedung Merah Putih KPK, dan langsung masuk ke mobil tahanan. Dodi ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. “Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Dari 8 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap. Sebagai penerima suap adalah Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Sementar Pemberi suap Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021. “DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Alexander. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *