Satu Ketua PN dan Tiga Hakim Lampung “Nakal” Disanksi, PT Perkuat Pengawasan

Bandar Lampung (SL)-Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Muhammad Djoko mengajak masyarakat yang merasa dirugikan akibat prilaku hakim yang melanggar kode etik, silahkan dapat melaporkan langsung atau melalui website PN di daerah masing-masing. Hal itu dalam upaya mengencangkan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik hakim.

Baca: Tidur di Hotel Dengan Hakim Anggota Oknum Ketua PN Wanita di Lampung Disangsi Tak Boleh Tangani Perkara

Baca: Minta HP dan Sejumlah Uang Dua Hakim PN Menggala di Hukum Non Palu Tanpa Tunjangan Jabatan Dua Tahun

Baca: Tujuh Oknum Hakim Menangani Perkara di PN Menggala Minta Uang Rp1,5 M dan i-Phone X Diperiksa Bawas

Hal itu, di ungkapkan M Djoko, pasca ramai beberapa Ketua Pengadailan hingga hakim, di Lampung yang di vonis mahakamah hakim. “Silahkan melapor langsung atau bisa via online. Bahkan penanganannya bisa lebih cepat sekarang, kalau tidak bagus sedikit kita bisa langsung periksa, kalau perlu PT bisa menarik ybs ke PT untuk diperiksa,” kata Djoko, di Bandar Lampung.

Djoko mengatakan, jika pelanggaran etik tersebut sudah divonis oleh Mahkamah Kehormatan Hakim, jika sudah turun putusannya dalam bentuk Surat Keputusan, maka putusan tersebut harus segera dilaksanakan.

Saat ini, kata Djoko pihaknya lebih menekankan tahap pencegahan dengan berkeliling Lampung untuk memberikan pembinaan bagi para hakim. “Saya kemarin sudah pembinaan di Liwa, sekarang di Bandar Lampung, besok di Metro, pokoknya semua akan kita datangi, kalau masih bandel kita tarik ke PT,” katanya.

Djoko, membenarkan beberapa waktu lalu, MKH menjatuhkan sanksi berat terhadap RA selaku Ketua Pengadilan Negeri di Lampung berupa skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili perkara.

RA dinilai melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SK/IV/2009 dan No.02/SKB/P.KY/IV/2009.RA terbukti menginap satu hotel dengan hakim anggota berinisial MMRS. Saat ini, RA menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.

Kemudian, hakim JW dan MJP dijatuhi sanksi nonpalu dua tahun tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan dasar dugaan menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Menggala.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kedua hakim itu terbukti bertemu dengan pihak yang berperkara, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang dan terjadi tawar menawar dengan pihak berperkara. Meski keduanya tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksud, tapi mereka tetap dinyatakan melanggar etik. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *