Kota Metro (SL)-Polres Kota Metro mengusut dugaan tersangka lain, dalam kasus jual beli SK Honorer di Lingkungan pemda Kota Metro. Selain menyusuri tersangka lain, penyidik mengendus keterlibat dalam permainan jula beli SK Honor tersebut.
Baca: Pegawai Honor Ditahan, Jual Beli SK Pemda Kota Metro Libatkan PNS Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup
Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Kota Metro, menahan Retno Santoso, oknum ASN Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwista Kota Metro, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Chairul Anam, juga ASN, Bendahara Umum Dinas Lingkungan Hidup, masih sebagai saksi.
“Ya, pasca penahanan tersangka RS, penyidik masih terus melakukan penyidikan. Terkait apakah kemungkinan ada tersangka lain, yang mungkin mungkin saja. Karena masih terus ditelusuri, siapa siapa yang terlibat. Termasuk kita cari tahu dalangnya,” kata Kasat Reskrim AKP Firmasyah, mendapingi Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari, Senin 18 Oktober 2021.
Hal senada juga di sebutkan, E Rudiyano selaku kuasa hukum tersangka Retno Santoso. Rudiyanto meminta wartawan untuk menunggu kejutan di fakta persidang.
“Y kita tunggu saja di fakta persidangan, akan ada kejutan siapa siapa yang terlibta dalam kasus itu,” kata Rudiyanto, Senin.
Rudiyanto enggan merinci perihal isu dugaan adanya oknum lain yang terlibat. Rudi meminta awak media untuk menunggu klien nya buka mulut menyampaikan dalam fakta persidangan. “Untuk saat ini belum, kemungkinan ya nanti saat klien kami komunikasi dengan kami. Kami masih melakukan upaya-upaya hukum sampai nanti di persidangan,” kata Rudi.
Menurut Rudiyanto, upaya pendampingan terhadap tersangka RS tetap akan dilakukan. Sementara perihal fakta baru dibalik polemik SK palsu dengan sendirinya akan terungkap ke publik.
“Kami tetap akan melakukan pembelaan, dalam hal ini pledoi. Untuk kemungkinan, ya nanti dengan sendirinya menunggu klien kami dan kami akan tanyakan semuanya terkait hal itu, karena itu bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Menurutnya, soal dugaan bakal bertambahnya tersangka itu tergantung pada penyidik Satreskrim Polres Metro. Karena hanya penyidik yang mampu melakukan pendalaman dalam hal pemeriksaan.
“Ya itu semua tergantung dari penyidik, karena itu kewenangan penyidik. Kalau kami selaku pengacaranya hanya sebatas pendampingan hukumnya saja. Kita tinggal nunggu klien kita, sejauh mana. Tinggal tunggu saja fakta persidangan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan