Bandar Lampung (SL)-Damar menyelenggarakan pertemuan Forum Multi Stakeholder (FMS) Penyusunan SOP Mekanisme Rujukan/Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO, di hotel emersia, Selasa, 19 Oktober 2021.
Manager Program LAdA DAMAR, Sely Fitriani, S.H. mengatakan kegiatan ini kerjasama Perkumpulan DAMAR melalui Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung atas dukungan Un Women Program Save and Fair.
“Sebelum kegiatan yang dilakukan secara daring pada 16-17 September 2021 lalu. Kegiatan ini difasilitasi oleh Aktivis Perempuan Yuni Asriyanti serta Co. Fasilitator Akademisi Fisip Unila Ikram Baadila dan Peggiat Pekerja Migran Lampung Ahmad Haryono. Adapun peserta kegiatan ini adalah anggota Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Lampung,” kata Sely.
Sely menjelaskan Perkumpulan DAMAR merupakan gerakan sosial yang bersifat independen dan berorientasi pada penegakan hak-hak asasi manusia, perempuan dan anak berdasarkan kajian-kajian aksi partisipatif.
Saat ini LAdA DAMAR yang merupakan salah satu lembaga anggota dari Perkumpulan DAMAR bersama Yayasan Embun Pelangi Provinsi Kepulauan Riau atas dukungan UN Women Program Save and Fair sedang menjalankan Program Penguatan CSO untuk Pencegahan dan Penanggulangan KtP Pekerja Migran dan Trafficking selama Pandemi Covid-19.
Program Safe and Fair (SAF): realizing women migrant worker’s right and opportunities in the ASEAN region (2018-2022), merupakan program multi tahun dari EU-UN Spotlight Initiative untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, yang diimplementasikan oleh ILO dan UN Women, bekerjasama dengan UNODC.
“Program ini bertujuan untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil bagi semua perempuan di kawasan ASEAN. Dalam rangka mengoordinasikan upaya-upaya yang akan dilakukan bersama antara lembaga pemberi layanan untuk pencegahan dan penanganan perempuan pekerja migran dan anak korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta menindaklanjuti hasil workshop pada 16-17 September 2021 lalu,” katanya.
Narasumber yang hadir, kata Sely, ada Fitrianita Damhuri Kepala Dinas PPPA Propinsi Lampung dengan membahas tentang “Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan/Anak termasuk Perempuan Pekerja Migran korban Kekerasan berbasis gender dan TPPO pada pandemi Covid 19.
Kemudian Muhammad Meidi dari BP2MI Provinsi Lampung dengan membahas tentang “Perlindungan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak korban TPPO dan KBG dalam Situasi Pandemi COVID-19.
“Kemudian ada Aswarodi Kepala Dinas Sosial Propinsi Lampung dengan membahas tentang Layanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO,” katanya.
Lalu ada Muhtadi Akademisi Fakultas Hukum Unila dengan membahas tentang “Pentingnya kebijakan mengenai SOP Mekanisme Rujukan/Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO.
“Tujuan kegiatan workshop tersebut ini Brainstorming perlindungan dan layanan bagi perempuan pekerja migran dan anak korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan TPPO dalam Situasi Pandemi COVID-19 ” kata Sely,
Kemudian nenyusun draft SOP Mekanisme Rujukan/Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO. “Termasuk meningkatkan sinergitas jejaring kerja untuk penyediaan layanan yang berkualitas bagi perempuan pekerja migran korban KBG dan TPPO,” katanya.
Pada kegiatan tersebut terangkum sejumlah rencana tindak lanjut (RTL) berupa rangkaian kegiatan lanjutan penyusunan Draft SOP Mekanisme Rujukan/Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO.
Penyusunan ini pun dilakukan secara bersama dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Provinsi Lampung. Draft SOP Mekanisme Rujukan atau Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO ini juga disusun dengan menyesuaikan pada situasi terkini pandemik Covid-19.
Selanjutnya Draft SOP ini diharapkan dapat disusun menjadi sebuah pergub. Serta dapat dijadikan acuan lembaga pemberi layanan dalam meningkatkan sinergitas jejaring kerja untuk penyediaan layanan yang berkualitas bagi perempuan pekerja migran korban KBG dan TPPO. (Juniardi/red)
Tinggalkan Balasan