Bandar Lampung (SL)-Kasus oknum anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Bripka Ifan Setiawan (40) yang terlibat penculikan dua mahasiswa dan merampok mobil mobil Toyota Yaris BE-1062-XX, melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Ahmad Refdi Dewangga (39). Hasil tes urine kepada oknum polisi itu juga positif Narkoba, Selasa 19 Oktober 2021.
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yang terlibat perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa asal Waykanan, di lapangan Parkir GOR Saburai, Bandar Lampung itu. “Oknum anggota dan oknum ASN itu, sama sama merencakan aksi tersebut. Mereka menyekap, mengikat, lalu membuang kedua korban ke wilayah Lampung Tengah. Tersangka Refdi bertindak sebagai sopirnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
Ino menjelaskan, pelaku Refdi, warga Durian Payung, Bandar Lampung, itu juga yang kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta sejumlah uang tebusan, dari angka Rp100 juta, hingga turun Rp10 juta. “Namun transaksi batal, termasuk titik lokasi penjemputan yang disepakati. Mereka lalu membuang kedua korban, dan membawa kabur mobil dan harta korban,” kata Kapolres.
Ino menegaskan kedua tersangka saat ini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ino enggan merinci identitas oknum anggotanya yang terlibat. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Pastikan PTDH Anggotan, Tersangka Lain Diminta Menyerahkan Diri
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memastikan oknum anggotanya yang terlibat kasus perampokan Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung. tersebut akan dipecat dengan tidak hormat.
“Ada dua tersangka Bripka IS dan oknum ASN ARD yang sudah diamankan. Kedua tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dan petugas masih mengembangkan kasusnya. dan dua pelaku lain kini dalam pengejaran petugas. Saya minta segera untuk menyerahkan diri. Kalau tidak terpaksa dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, tak hanya terlibat perampok mobil, Bripka IS juga diduga menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas positif mengandung narkotika. “Oknum polisi terlibat perampokan pasti dipidanakan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan pasti akan saya pecat (PTDH),” tegas Kapolda.
Kapolda menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat kasus tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. “Kita akan tindak tegas oknum anggota yang terlibat pelanggaran, baik pidana maupun kode etik. Selain proses internal juga di proses pidana umum,” katanya
Sebelumnya seorang mahasiswa di Bandar Lampung, Guritno Tri Widianto (19), dirampok saat sedang nongkrong bersama temannya Faisal Adrianto, menggunakan mobil baru, jenis Toyota Yaris BE-1062-XX di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, Sabtu 9 Oktober 2021. Mobil itu, baru dibelikan orang tuanya tiga hari sebelumnya.
Saat kejadian, korban didatangi empat orang pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pelaku, mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh kedua korban terlibat kasus narkoba. Selanjutnya, keduanya dibawa masuk ke dalam mobil milik korban dan pelaku sempat menyekap korban dan menodongkan benda diduga senjata api.
Pelaku sempat menghubungi orangtua korban dan meminta uang Rp10 juta, uang itu diminta pelaku untuk membebaskan korban. Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, Minggu pagi 10 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan