Kementrian ATR Sangsi 125 Pegawai Terlibat Mafia Tanah

Jakarta (SL)-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan sanksi kepad 125 pegawainya, yang terlibat kasus mafia tanah. Hal tersebut sebagai bentuk gencarnya BPN memberantas praktik mafia tanah di instansinya.

β€œIni bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah),” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal, saat konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.

Sunraizal menyebutkan penindakan ini merupakan bukti bahwa Kementerian ATR/BPN tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah. Selain itu, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu juga berfungsi sebagai pembinaan.

“Jika sudah tidak bisa lagi dibina, hukuman terberat yang mungkin diterima adalah pemecatan. Bahwa tidak ada toleransi bagi jajarannya yang terlibat praktik mafia tanah tersebut. Pasalnya, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, dari 125 pegawai itu, rinciannya 32 orang mendapat hukuman berat, 53 orang lagi mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin ringan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *