Krimsus Polda Sumsel Tangkap 32 Ton Pupuk Ilegal

Palembang (SL)-Tim Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, menangkap mobil truk tronton nopol BK-8872-EM mengangkut pupuk dolomite merek ADS, 659 sak kemasan 50 Kg yang diduga tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa terungkapnya kasus pupul ilegal itu berkat infomasi dari masyarakat. “Terungkapnya kasus ini berkat infomasi dari masyarakat sehingga anggota kita bergerak cepat, selain mengamankan barang bukti anggota kita turut mengamakan pelaku Steven Sihombing SP (33) atas kepemilikan barang ini,” kata Barly, didampingi Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap, dan Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah, saat press release, Kamis 21 Oktober 2021.

Menurut Barly, penangkapan dilakukan pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung 2, Kecamatan Banyuasin. “Kasus ini akan kita kembangkan agar bisa mencegah beredarnya di masyarakat, sehingga masyarakat akan aman dari peredaran barang yang tidak terdaftar seperti ini,” katanya.

Kasusnya kini di proses Unit 4 Indaksi, dengan sangkaan melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *