Bandar Lampung (SL)-Seorang pemuda pengangguran, NS (23), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, karena terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur. Korban (15) itu kini hakim 7 bulan.
Ns, ditangkap polisi pada hari Rabu 20 Oktober 2021, sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang. “Rabu siang petugas kami menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat 22 Oktober 2021.
Wido, mengatakan akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini hamil 7 bulan. Aksi pelaku terhadap korban pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB.
“Pelaku yang juga adalah pacar korban, melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” katanya.
Sebelumnya, pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.
“Di kamar itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak. Pelaku berjanji akan menikahi korban, hingga korban mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang,” kata Wido.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Mardi/*)
Tinggalkan Balasan