Kunjungan ke Jawa Timur Burhanuddin Ingatkan Jaksa Hentikan Perbuatan Tercela

Jakarta (SL)-Setelah sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Kejati D.I. Yogyakarta, Kamis 21 Oktober 2021, Jaksa Agung RI Burhanuddin, melanjutkan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Jumat 22 Oktober 2021.

Kunjungan Kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto.

Rombongan memulai dengan kunjungan ke beberapa Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dengan melakukan keliling kantor ke masing-masing ruangan seksi dengan memeriksa dan berkomunikasi langsung dengan para pejabat struktural, Jaksa Fungsional maupun dengan pegawai, dengan penuh suasana kekeluarga.

Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan para Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung RI mengatakan di tengah berbagai prestasi yang telah berhasil diraih jajaran Kejaksaan, namun sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, di salah satu Kejaksaan Negeri Jawa Timur.

“Hal ini tentunya sangat mengecewakan. Saya mengingat berdasarkan informasi yang saya terima beberapa saat sebelum pengamanan, para Jaksa se-Jawa timur telah menerima arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Namun rupanya imbauan, peringatan dan harapan pimpinan hanya dianggap angin lalu saja,” ujar Jaksa Agung RI.

“Dalam kesempatan ini saya sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan menegaskan Hentikan segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung menginstruksikan untuk menghindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah, serta memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Jaksa sebagai abdi negara, abdi masyarakat harus memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat.

Cermati Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021 sebelum menggunakan media sosial.  “Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita,” ujarnya.

Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita. “Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial,” tandasnya.

Jaksa Agung RI atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Jawa Timur, yang telah bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi institusi.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung RI mengingatkan terus kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tanggal 22 Juli 2021 dengan sungguh-sungguh.

Termasuk didalamnya pelaksanaan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2020 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang, begitu juga jika menemui kendala dalam melaksanakan tugas. (Aan/hms)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *