Hampir Sebulan Ditahan, Jaksa Kabulkan Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur

Lampung Timur (SL)-Mantan Ketua Karang Taruna, Akmal Fatoni (AF), yang juga wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB, yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna, ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Sukadana. Penangguhan penahanan atas jaminan istrinya, dan HM Muslih selaku Ketua GP Anshor, dan uang jaminan Rp145 juta.

Kasi Intel Kejari Sukadana M Ali Qadri, mengatakan proses penangguhan penahanan dikabulkan, denga pertimbangan tambahan tersangka butuh perawatan kesehatan. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan. “Kejaksaan megabulkan karena AF dalam kondisi sakit dan perlu perawatan. Sebelumnya kami menolak permohonan penangguhan dari isteri AF karena tersangka sempat tidak kooperatif ketika dua kali dipanggil,” kata M Ali Qadri, Jumat 22 Oktober 2021.

M Ali Qadri menegaskan bahwa meskipun penahanan AF ditangguhkan, proses hukum tersangka tetap diproses. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan. “Kalau berkas penyidikan lengkap tentunya akan dilimpahkan bersama tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lamtim dari Fraksi PKB itu ditahan sejak Kamis 23 September 2021 lalu. AF diduga terlibat dalam korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Saat itu, Karang Taruna Lampung Timur dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.

Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. BPKP mengaudit ada kerugian negara Rp100.180.000. Atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejari Lampung Timur melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. AF sempat mangkir dua kali panggilan penyidik kejaksaan. Kejari Sukadana menahan AF setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh jaksa penyidik. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *