Diduga Selingkuhi Polwan Oknum Kasat Reskrim di Periksa Propam

Medan (SL)-Oknum Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Den, dilaporkan istrinya ke Polda Sumatera Utara (Sumut), atas tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang polwan. Saat ini, AKP Den, masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumater Utara. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi.

“Saat ini oknum Kasat Reskrim Sergai dalam rangka pemeriksaan,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Kamis 21 Oktober 2021.

Donald mengatakan, bila kasus diduga selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP Deni dipastikan akan dijatuhi sanksi. Namun, Donald tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada AKP Deni Indrawan Lubis. “Bila terbukti ada dikenakan saksi,” kata Donald.

Sementara itu, sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut mengakui bahwa AKP Deni beberapa kali datang ke Propam Polda Sumut. Yang bersangkutan terlihat datang seorang diri. Anggota Bid Propam Polda Sumut belum melihat polwan yang diduga selingkuh dengan AKP Deni. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *