Jakarta (SL)-Kejaksaan Agung RI memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Asisten untuk mengusut dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta terkait orang yang tengah berperkara. Dugaan permintaan uang itu oleh seseorang diduga Jaksa Anton Nur Ali (ANA) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada seorang wanita bernama Desi Sepprilla.
Dugaan permintaan uang itu diduga untuk meringankan hukuman suami Desi yang berperkara di pengadilan ketika itu.”Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 23 Oktober 2021.
Apalagi, kata Eben, jajarannya langsung merespons cepat, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung turut memerintahkan Asisten Pengawas Kejati untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud. “Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait,” ujar Eben.
Dalam kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton tersebut tak lepas dari adanya intimidasi terhadap jurnalis Suara.com bernama Ahmad Amri. Amri ketika itu ingin meminta konfirmasi perkara permintaan uang tersebut kepada Jaksa Anton.
Menurut Eben, terkait dugaan intimidasi itu kini sudah terselesaikan. Kasi Penkum Kejati Lampung langsung melakukan konferensi pers terkait kasus itu. “Guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ucap eben.
Dalam pertemuan itu pun, kata Eben, telah disepakai untuk mengakhiri dengan jalan damai antara Anton dengan Amri. “Telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak,” imbuhnya.
Bantah Pernyataan Sepihak Kejati
Namun pihak redaksi Suara.com membantah pernyataan sepihak Kejati Lampung yang mengatakan intimidasi tersebut adalah miskomunikasi. “Yang dilakukan Jaksa Anton terhadap jurnalis kami, Amri, jelas sebuah tindakan intimidasi. Itu jelas melanggar kebebasan pers,” ujar Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com.
Suwarjono juga mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Sebab, Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel tentang dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi,” kata Suwarjono, Sabtu (23/10/2021).
Kronologis IntimidasiJumat (22/10) pagi, jurnalis Suara.com Ahmad Amri hendak melakukan konfirmasi dugaan oknum jaksa yang meminta dan menerima uang dari keluarga terdakwa, Desi Sepprilla. Dari hasil wawancara, Desi mengungkapkan bahwa Jaksa Anton meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman suaminya.Atas dasar hasil wawancara tersebut, Amri mengonfirmasi kepada Kasipemkum Kejati Lampung, I Made Agus Saputra Adyana, namun yang bersangkutan minta waktu bertemu siang.
Saat menunggu di ruangan wartawan Kejati Lampung, Amri melihat Jaksa Anton melintas hendak keluar dari kantor Kejati. Amri pun langsung berlari menemui yang bersangkutan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut. “Iya keruangan saja, simpan dulu HP dan barang-barang kamu karena aturannya tidak boleh bawa HP ke dalam ruangan,” kata Amri menirukan ucapan Jaksa Anton. “nggak bisa, ini alat kerja saya,” ucap Amri yang sempat menolak meninggalkan ponselnya.
Kemudian, tiba-tiba seorang pria tanpa seragam Jaksa datang dan meminta Amri agar menaruh barang bawaan ke dalam lemari termasuk handphone beserta tas.”Ke sini bapak, handphone dan tas ditaruh atau disimpan di loker ini, bapak bawa kuncinya baru bapak ke atas, aturannya begitu,” kata pria tersebut.
Lalu Amri bersama Anton jalan ke sebuah ruangan di lantai dua. Tiba di ruangan itu, ia diminta Anton duduk.”Silahkan duduk di situ. Sebenarnya dari kemarin, waktu kami WA sebelumnya saya sudah bawa dua orang cari kamu tetapi nggak ketemu,” ujar Anton.
Anton mengatakan dirinya banyak berteman dengan wartawan, termasuk wartawan-wartawan senior. Anton tidak memberikan kesempatan Amri untuk berbicara guna mengonfirmasi dugaan penerimaan uang dari Desi tersebut.”WA kamu ke saya sudah saya screenshot, dan sudah saya kirim ke petugas Polda Lampung. Kamu memojokan saja, kena UU ITE kalau saya laporkan ke Polda, sebab dalam WA kamu bilang saya menyuruh keluarga terdakwa ngirim uang ke saya. Ini tahun 2021, nggak mungkinlah saya berani begitu. Coba kamu tes ke Jaksa lain terkait perkara, kamu mau kirim uang ke Jaksa itu karena berkaitan dengan perkara pasti nggak berani. Kalau Jaksanya berani terima uang, saya kasih kamu dua mobil,” kata Anton.
Anton pun menyudutkan dan mengancam Amri. Begi dia tindakan Amri yang tiba-tiba menemuinya untuk wawancara tindakan yang salah. “Semestinya telepon terlebih dahulu dan minta ketemu, jangan main WA atau SMS, kan enak bertemu. Kalau WA atau SMS ada bukti, bisa discreenshot dan dilaporkan kamu kena UU ITE,” ucap Anton.
“Nanti kalau ada orang yang menelpon kamu itu orang saya. Maaf saya mau ke Polda ngurus kasus UU ITE juga. Terserah kamu, saya nggak pandang siapa orangnya, kalau saya sudah terusik saya laporkan. Dan saya bukan Jaksa baru kemarin sore, saya juga pernah di LSM, maaf saya buru-buru ke Polda,” kata Anton sambil meninggalkan ruangan. Amri pun turut keluar dari ruangan itu.
Redaksi Suara.com juga mengecam intimidasi terhadap jurnalisnya saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.Pihak Redaksi Suara.com dengan tegas mendukung sikap jurnalisnya Ahmad Amri yang tak mau berdamai dengan Jaksa Anton. Pernyataan damai itu menurut pihak Redaksi Suara.com adalah klaim sepihak Kejati Lampung.
Kejati Periksa Jaksa Anton
Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Pengawasan akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa bernama Anton Nur Ali terkait dugaan pemerasan terhadap seorang wanita dalam penanganan perkara. “Hari ini sebagaimana kordinasi saya dengan riksa pengawasan bahwa pemeriksaan di internal yaitu, Jaksa A,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Senin 25 Oktober 2021.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Anton Nur Ali, bidang pengawasan akan memanggil Kasi Pidana Umum guna mengetahui proses pidana korban. Selain itu, bidang pengawasan juga akan memeriksa Made sendiri selaku Kasi Penkum. “Juga pemeriksaan kasi penkum dan kasi pidum,” tuturnya.
Untuk diketahui, Jaksa Anton Nur Ali diduga meminta uang kepada salah satu terdakwa kasus illegal logging melalui istrinya. Uang senilai Rp100 juta dimintanya guna meringankan hukuman melalui pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Berdasarkan informasi yang beredar, Jaksa Anton Nur Ali telah menerima uang Rp30 juta. Namun, tidak ada perubahan apapun yang memengaruhi penyangkan pasal pada terdakwa.
Istri terdakwa kemudian melaporkan Jaksa Anton Nur Ali atas dugaan tindak pidana penipuan. Sementara, pihak internal kejaksaan juga melakukan penyelidikan internal demi mendalami dugaan pelanggaran etik jaksa tersebut. (red)
Tinggalkan Balasan